Kejati Bengkulu Tangani Ribuan Tindak Pidana Umum, Perkara Narkotika Paling Banyak

Kejati Bengkulu Tangani Ribuan Tindak Pidana Umum, Perkara Narkotika Paling Banyak

Kepala Kejati Bengkulu, Rina Virawati saat menyampaikan penanganan perkara Pidum selama 2023-(foto: istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Kejaksaan Tinggi Bengkulu mencatat ada ribuan perkara tindak pidana umum yang telah di selesaikan selama tahun 2023. 

Disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Rina Virawati, ribuan perkara yang ditangani ini meliputi berbagai kasus. Seperti kasus konvensional hingga narkotika.

Lanjutnya, penyelesaian perkara di bidang tindak pidana umum ini juga masih ada yang berproses, dari tahapan SPDP, pra penuntutan, penuntutan hingga eksekusi terpidana.

"Untuk persentase penyelesaian perkaranya hampir 100%. Karena memang masih ada yang berproses ya tahapannya," ujar Rina Virawati, di Aula Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Kamis (28/12/2023).

BACA JUGA:Tempo 3 Jam, Puluhan Ruangan di SMKN 3 Kota Bengkulu Hangus Terbakar

Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Bengkulu, Herwin Ardiono menambahkan, selama tahun 2023 pihaknya telah menyelesaikan 1500 perkara dalam tahapan eksekusi terpidana.

Tak hanya itu, untuk tahapan di SPDP Kejati Bengkulu menangani sebanyak 2076 perkara dengan penyelesaiannya sebanyak 1817 perkara.

Lalu untuk pra penuntutan sebanyak 1817 perkara yang ditangani dan diselesaikan sebanyak 1811 perkara.

Terakhir, untuk tahap penuntutan ada 1811 perkara dan 1500 perkara sudah diselesaikan.

BACA JUGA:Kebakaran di SMKN 3 Kota Bengkulu, Ada Guru yang Menangis dan Juga Selamatkan Inventaris Sekolah

Dari perkara-perkara itu, Herwin menyebutkan bahwa perkara yang paling banyak ditangani adalah perkara narkotika, lalu perkara konvensional.

"Untuk 1500 perkara yang ditangani ini rata-rata didominasi oleh tindak pidana narkotika selebihnya konvensional dan kita akan terus menyelesaikan perkara -perkara yang ada," tutup Herwin Ardiono. (Tri)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: