Coba
HONDA BANNER

Rugikan Negara Ratusan Juta, Dirut PT Catur Pilar Jadi Tersangka Kasus Perpajakan

Rugikan Negara Ratusan Juta, Dirut PT Catur Pilar Jadi Tersangka Kasus Perpajakan

Tersangka pengemplang pajak saat digiring Jaksa Kejati Bengkulu ke mobil tahanan-Foto: Anggi Pranata-

‎BENGKULUEKPRESS.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan Direktur Utama PT Catur Pilar Ansori sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengemplangan pajak yang menyebabkan negara rugi ratusan juta rupiah. 

‎Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidsus Arif Wirawan, SH, MH, didampingi Kasi Penkum Ristianti Andriani, SH, MH mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka bernama Ansori dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung. 

‎"Ya kita hari ini menerima pelimpahan tersangka dari Dirjen Pajak Bengkulu Lampung terkait kasus pengemplang pajak," kata Arif, Rabu (11/6/2025). 

BACA JUGA:Potensi Tersangka Baru Kasus Kebocoran PAD, Kejati Periksa Semua Walikota Secara Bertahap

BACA JUGA:Polda Bengkulu Musnahkan Barang Bukti Milik Bandar Sabu Seberat 4,86 Gram, Pelaku Lain Terus Diburu

‎Dalam kasus ini tersangka Ansori telah merugikan negara sebesar Rp 367 juta lantaran perusahaan miliknya tidak membayar pajak selama 2 tahun yakni sejak tahun 2019 hingga 2021.

‎"Dalam kasus ini tersangka Ansori telah merugikan negara sebesar Rp 367 juta karena selama 2 tahun tidak membayar kewajiban pajak," ungkap Arif. 

‎Setelah ditetapkan sebagai tersangka, selanjutnya akan ditahan selama 20 hari kedapan di Rutan Kelas II B Bengkulu dan setelah berkas lengkap tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu. 

‎Atas kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Huruf d UU nomor 28 tahun 2007 perubahan ketiga atas UU nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali dirubah terakhir dalam UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang Ciptaker menjadi UU.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: