Coba
HONDA BANNER

Potensi Tersangka Baru Kasus Kebocoran PAD, Kejati Periksa Semua Walikota Secara Bertahap

Potensi Tersangka Baru Kasus Kebocoran PAD, Kejati Periksa Semua Walikota Secara Bertahap

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH,MH, dan Kasi Penkum, Ristianti Andriani, SH,MH, saat diwawancarai terkait dengan proses penyidikan kasus dugaan kebocoran PAD Mega Mall dan PTM-Foto: Anggi Pranata-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus mendalami kasus dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM), yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

‎Kasi Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH, menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara bertahap terhadap sejumlah pihak, termasuk Walikota Bengkulu yang menjabat dari awal dugaan kebocoran PAD ini terjadi. 

‎“Pemeriksaan dilakukan secara maraton. Nantinya, seluruh hasil akan terakumulasi dan mengerucut. Namun, saya tidak bisa menyebutkan siapa saja yang akan diperiksa dan apa perbuatannya,” ujar Danang.

BACA JUGA:Kasus Kebocoran PAD Mega Mall, Jaksa Periksa Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Hingga Pihak Perbankan

BACA JUGA:Kasus Korupsi PAD Mega Mall-PTM Bengkulu Memanas: Kejati Siap Tetapkan Tersangka Baru

‎Danang juga mengungkapkan bahwa potensi penambahan tersangka dalam kasus ini sangar besar dan tidak menutup kemungkinan akan menyeret nama-nama besar. 

‎“Masih panjang prosesnya, dan segala kemungkinan bisa terjadi. Tidak bisa langsung dikategorikan kelas kakap, karena semua tergantung dari peran masing-masing pihak,” ungkap Danang. 

‎Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH, MH, menambahkan pemeriksaan ini bertujuan untuk mengungkap fakta kasus dugaan kebocoran PAD secara transparan.

‎"Supaya menjadi terang benderang," tegas Kasi Penkum. 

‎Disisi lain, Kuasa Hukum tersangka Wahyu Laksono, Tarmizi Gumay SH, mengharapkan Kejati Bengkulu dapat mengungkap kasus ini secara transparan dan tidak pandang bulu. 

‎"Kita minta kepada penyidik, kasus ini harus dibuka secara terang benderang. Siapapun dan apapun jabatannya yang terlibat dalam permasalahan ini harus diperiksa. Bila mana cukup bukti, harus ditetapkan sebagai tersangka. Kita ini sama di mata hukum tidak ada kasta," tegas Tarmizi Gumay. 

‎Sebagai informasi, pada Selasa (10/6/2025) penyidik Kejati Bengkulu telah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi.

BACA JUGA:Polda Bengkulu Musnahkan Barang Bukti Milik Bandar Sabu Seberat 4,86 Gram, Pelaku Lain Terus Diburu

 Ia diperiksa dengan kapasitas sebagai Pj Walikota Bengkulu tahun 2012-2013 lalu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: