Polda Bengkulu Musnahkan Barang Bukti Milik Bandar Sabu Seberat 4,86 Gram, Pelaku Lain Terus Diburu

Tersangka AM (34) saat memusnahkan narkotika jenis sabu-foto: Anggi Pranata-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Ditresnarkoba Polda Bengkulu melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,86 gram milik tersangka AM (34). Pemusnahan digelar di Aula Ditresnarkoba Polda Bengkulu pada Selasa, 10 Juni 2025, sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir perwakilan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta PT Pegadaian. Barang bukti dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air panas, kemudian dibuang ke saluran pembuangan.
Panit II Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Bengkulu, IPDA Jumai mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,86 gram ini merupakan bagian dari transparansi penegakkan hukum.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses hukum yang transparan dan akuntabel. Kami pastikan seluruh barang bukti yang disita dimusnahkan sesuai prosedur,” ungkap IPDA Jumai
BACA JUGA:Dugaan Pembunuhan di Curup, Korban Ditemukan Bersimbah Darah
BACA JUGA:Setubuhi Anak Dibawah Umur, Lima Remaja di Kota di Bengkulu Diringkus Polisi
Sebelumnya, tersangka AM ditangkap di kawasan Kelurahan Tanah Patah, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu, pada 19 Mei 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. Saat penangkapan, petugas menemukan enam paket sabu siap edar yang diduga kuat akan diedarkan oleh AM.
Dari hasil pemeriksaan, AM mengaku mendapatkan sabu tersebut dari rekannya berinisial BP yang sudah lebih dulu ditangkap. AM merupakan hasil dari pengembangan ungkapan kasus sebelumnya dan dalam penangkapannya, polisi menggunakan teknik penyamaran atau undercover buy.
“Sebelumnya kami telah mengamankan BP. Setelah dilakukan pengembangan, kami mengidentifikasi AM sebagai jaringan berikutnya. Tim kemudian melakukan penyamaran dan berhasil menangkap AM,” kata IPDA Jumai.
Lebih lanjut, IPDA Jumai mengungkapkan bahwa AM adalah residivis kasus narkotika. Ia pernah menjalani hukuman selama 6 tahun 6 bulan di Rutan Kelas IIB Malabero, Bengkulu.
“AM ini bukan pelaku baru. Ia sudah pernah menjalani hukuman untuk kasus yang sama,” tegas IPDA Jumai.
Saat ini, polisi masih terus mendalami jaringan peredaran narkotika tersebut dan memburu sejumlah nama lain yang diduga masih terlibat dalam jaringan yang sama.
“Kami akan terus kembangkan kasus ini. Masih ada beberapa nama yang sedang kami kejar. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan kepada publik,” tutup IPDA Jumai
Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: