Ditresnarkoba Polda Bengkulu Gerebek Rumah Pengedar Sabu, Temukan 26 Paket Barang Bukti di Botol Minyak Rambut

Dua terduga pelaku pengedar 26 paket narkotika berhasil ditangkap polis-(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Dua pria pengedar narkoba berinisial RK dan BS dibekuk Ditresnarkoba Polda Bengkulu dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin malam, 7 April 2025 di Kelurahan Sukamerindu, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu.
Keduanya ditangkap di kediaman RK sekitar pukul 23.00 WIB. Dari penggeledahan, polisi berhasil menyita 26 paket sabu siap edar yang disembunyikan dalam botol minyak rambut—cara yang digunakan pelaku untuk mengelabui petugas.
Menurut IPDA Jingge, Panit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Bengkulu, RK mengaku mendapat barang dari BS, seorang karyawan hotel yang tinggal di Kelurahan Pengantungan. RK sendiri diketahui merupakan pengangguran.
"Dua paket besar sabu juga ditemukan, masing-masing seberat 2,6 gram dan 8,5 gram," terang IPDA Jingge, didampingi IPTU Desty Sukarlia, Paur Pensat Subdit Penmas Polda Bengkulu.
BACA JUGA:Percobaan Curanmor di Gang Soeprapto II Gagal, Pelaku Tinggalkan Kunci T
BACA JUGA:Wings Air Sempat Tak Terbang di Mukomuko, Ini Penjelasan Resmi Pihak Bandara
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi akhirnya melakukan penggerebekan.
Selain sabu, polisi turut menyita barang bukti lain seperti uang tunai Rp 400 ribu, satu unit handphone, timbangan digital, gunting kecil, dan satu unit sepeda motor.
IPTU Desty Sukarlia menegaskan bahwa kedua pelaku saat ini telah ditahan di Mapolda Bengkulu untuk proses hukum lebih lanjut. "Kami mengapresiasi partisipasi warga. Ini bukti bahwa peran aktif masyarakat sangat krusial dalam pemberantasan narkoba,” ujar IPTU Desty.
Atas perbuatannya, RK dan BS dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara panjang atas kepemilikan dan peredaran narkoba jenis sabu.(ang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: