HONDA BANNER
BPBDBANNER

Polresta Bengkulu Tangkap Tiga Pria Terkait Narkoba, Salah Satunya Residivis dan Bandar Ganja

Polresta Bengkulu Tangkap Tiga Pria Terkait Narkoba, Salah Satunya Residivis dan Bandar Ganja

olresta Bengkulu berhasil menungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu-(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bengkulu berhasil meringkus tiga pria berinisial PA (22), RA (30), dan VL (41), yang diduga terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis sabu dan ganja.

Penangkapan berawal dari PA pada 27 Juli 2025, di mana polisi menyita 46,66 gram ganja. Hasil interogasi dari PA kemudian mengarah pada penangkapan VL, yang ternyata merupakan seorang bandar sekaligus residivis kasus serupa. Dari tangan VL, polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 1.979,50 gram atau hampir 2 kilogram pada 6 Agustus 2025.

Di hari yang sama, polisi juga menangkap RA karena memiliki 0,41 gram sabu dan 2,48 gram ganja.

BACA JUGA:Wali Kota Bengkulu Terima Lencana Melati dari Gubernur Berkat Jasa dan Pengabdian di Gerakan Pramuka

BACA JUGA:Polda Bengkulu Salurkan 25 Ton Beras Murah di 15 Titik Lewat Gerakan Pangan Murah

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba dan akan menindak tegas siapapun yang terlibat.

"Kami sedang melakukan penyelidikan untuk mengungkap dari mana asal barang haram ini masuk ke Kota Bengkulu. Harapannya, kita bisa memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah ini,” tegasnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan (2) serta Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berat, mulai dari pidana maksimal seumur hidup, hukuman mati, hingga denda mencapai Rp10 miliar.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: