HONDA BANNER

Polresta Bengkulu Tangkap Dua Pengedar Sabu, Enam Paket Narkoba Disita

Polresta Bengkulu Tangkap Dua Pengedar Sabu, Enam Paket Narkoba Disita

Kedua pelaku pengedar narkoba jenis sabu dan barang berhasil ditangkap Sat resnarkoba Polresta Bengkulu-(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Upaya memberantas peredaran narkoba terus digencarkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Bengkulu. Dua pria berinisial AS (30) dan MA (31) berhasil diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda.

Pelaku pertama, AS, seorang sopir asal Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara, ditangkap pada Senin malam (5/5/2025) di kawasan Simpang Kandis, Kota Bengkulu. Sementara rekannya, MA, warga Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma, dibekuk pada Selasa malam (6/5/2025) sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan lokalisasi Sumber Jaya, Kota Bengkulu.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita enam paket kecil sabu. Lima paket ditemukan pada AS, sedangkan satu paket lainnya diamankan dari MA.

Kasi Humas Polresta Bengkulu, IPTU Endang Sudrajat, membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar, dua pengedar narkoba jenis sabu berhasil kami amankan. Keduanya ditangkap saat hendak bertransaksi. Dari tangan mereka, kami mengamankan enam paket kecil sabu," jelas IPTU Endang, Minggu (11/5/2025).

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Tim opsnal Sat Resnarkoba pun melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil membekuk kedua pelaku.

BACA JUGA:Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu Tutup Usia, Gubernur Helmi Ungkap Sosok Berintegritas

BACA JUGA:Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Mulai Diberlakukan

Dalam pemeriksaan, AS dan MA mengakui mendapatkan sabu dari seseorang yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran polisi.

“Pelaku mendapat barang dari seseorang yang sudah kami tetapkan sebagai DPO. Saat ini, kami masih melakukan pengejaran,” tambah IPTU Endang.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.(ang)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: