Setubuhi Anak Dibawah Umur, Lima Remaja di Kota di Bengkulu Diringkus Polisi

Kelima terduga pelaku saat berhasil diamankan Tim Gabungan-foto: istimewa-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Lima remaja di Kota Bengkulu berhasil diamankan Tim Opsnal Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu dan Tim Opsnal Polsek Selebar atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Kapolresta Bengkulu melalui Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Sujud Alif Yulamlam membenarkan penangkapan terhadap kelima remaja tersebut.
Kelima pelaku tersebut adalah ZPS (18), MES (17), MRP (17), TAP (16) dan MR (17). Saat ini mereka sudah ditahan di Polsek Selebar Polresta Bengkulu untuk diambil keterangan lebih lanjut.
"Ya, tadi malam tim gabungan mengamankan 5 remaja, mereka saat ini belum berstatus tersangka dan masih dalam proses pemeriksaan," kata Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Sujud, Selasa (10/6/2025).
BACA JUGA:Warga Kelurahan Bentiring Ditemukan Tewas Gantung Diri
BACA JUGA:Libatkan Kepala Daerah dan Politisi, KPK Siap Bongkar Gratifikasi Pilkada 2024 di Sidang Rohidin Cs
Lebih lanjut, dari informasi sementara yang didapat para pelaku. Kelimanya melakukan persetubuhan terhadap seorang remaja perempuan warga Kota Bengkulu yang masih berusia 14 tahun.
Kronologis kejadian ini berawal pada 9 Juni 2025 sekira pukul 03.00 Wib, saat itu korban dijemput oleh salah satu terduga pelaku yang mengajak ia untuk menginap di salah satu rumah terduga pelaku lainnya.
Setibanya di rumah tersebut, korban mendapatkan tindakan tidak senonoh, bahkan dilakukan secara bergeliran oleh para terduga pelaku.
"Modusnya salah satu terduga pelaku yang baru dikenal oleh korban mengajak korban untuk menginap," pungkas Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya tersebut, para terduga pelaku terancam dikenakan undang-undang persetubuhan terhadap anak nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan terhadap undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: