Libatkan Kepala Daerah dan Politisi, KPK Siap Bongkar Gratifikasi Pilkada 2024 di Sidang Rohidin Cs

JPU KPK memastikan akan memanggil sejumlah kepala daerah dan politisi di sidang kasus gratifikasi Pilkada 2024 yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. -(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Persidangan kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi dan pemerasan terkait pendanaan Pilkada 2024 yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, mantan Sekda Isnan Fajri, dan ajudannya, Evriansyah alias Anca, akan semakin memanas.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil sejumlah Kepala Daerah dan Politisi yang diduga memberikan gratifikasi kepada Rohidin Mersyah.
JPU KPK, Ade Azharie SH, mengatakan pemanggilan saksi-saksi penting ini adalah bagian dari upaya untuk membuktikan dakwaan terkait gratifikasi, khususnya Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
"Sejumlah kepala dinas dan pejabat eselon III yang kami hadirkan jadi saksi untuk buktikan dakwaan tentang korupsi pasal 12 huruf e. Sementara itu, beberapa kepala daerah dan politisi akan dihadirkan untuk buktikan dakwaan tentang gratifikasi pasal 12B," jelas Ade.
Daftar Nama yang Diduga Terlibat dan Bukti Kunci
Dalam surat dakwaan, selain menerima dari Kepala Daerah dan Politisi, Rohidin juga diduga menerima aliran dana dari berbagai pihak swasta, terutama dari sektor pertambangan batu bara. Dana tersebut disinyalir digunakan untuk kepentingan politik menjelang Pilkada 2024.
Ade Azharie menambahkan, sidang lanjutan yang akan menghadirkan saksi kepala daerah dan politisi dijadwalkan pada 17 Juni 2025. Namun, ia belum dapat membocorkan siapa saja pengusaha tambang yang akan dipanggil menjadi saksi. Ia hanya mengatakan akan memilih saksi yang benar-benar bisa membuktikan adanya gratifikasi yang dilakukan oleh Rohidin Cs untuk keperluan Pilkada.
"Nanti kita pilih yang benar-benar membuktikan adanya gratifikasi. Tanggal 17 sidangnya, untuk sidang pekan ini masih membuktikan dakwaan pasal 12 huruf e, tanggal 11 nanti pejabat eselon III jadi saksi," pungkas Ade.
Berdasarkan dokumen Excel berjudul "Catatan Keuangan Anca" yang ditemukan di perangkat milik Evriansyah dan kini menjadi barang bukti utama, Rohidin diduga menerima total Rp2,1 miliar dari sejumlah kepala daerah di Bengkulu yang mengikuti Pilkada 2024, antara lain:
- Gusril Fauzi (Bupati Kaur)
- Erwin Oktavian (mantan Bupati Seluma)
- Rahmat Riyanto (Bupati Bengkulu Tengah)
- Arie Septia Dinata (Bupati Bengkulu Utara)
- Zurdinata (Bupati Kepahiang)
Selain itu, Rohidin juga diduga menerima Rp3,5 miliar dari sejumlah politisi, di antaranya:
- Sumardi
- Samsul Aswajar
- Dodi Martian
- Januardi
- Ichram Nur
- Hidayah
- Zamhari
- Ansori M
- Lukman Efendi
- Ahmad Lutfi
Total dana yang diduga gratifikasi ini mencapai Rp5,6 miliar. Rohidin diduga tidak melaporkan penerimaan dana tersebut ke KPK dalam jangka waktu 30 hari sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 12C ayat (2) UU Tipikor, yang semakin memperkuat dugaan bahwa dana tersebut termasuk kategori suap.
Dalam perkara ini, JPU KPK sebelumnya juga telah memanggil sejumlah kepala dinas dan pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu yang tergabung dalam tim pemenangan Rohidin pada Pilkada 2024, sebagai langkah untuk mengungkap peran masing-masing dalam distribusi dan penggunaan dana hasil gratifikasi dan pemerasan.(ang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: