HONDA BANNER
BPBDBANNER

Terungkap di Persidangan, ASN Gadai Perhiasan Istri Demi Setor Dana Pilkada untuk Tim Rohidin Mersyah

Terungkap di Persidangan, ASN Gadai Perhiasan Istri Demi Setor Dana Pilkada untuk Tim Rohidin Mersyah

Sidang dugaan gratifikasi dan pemerasan terkait dana Pilkada 2024 yang menjerat mantan Gubernur Rohidin Mersyah kembali digelar. -(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan untuk kepentingan dana Pilkada 2024 yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Selasa (17/6/2025). Persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Faisol SH, MH, turut menghadirkan dua terdakwa lainnya, yakni mantan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan mantan ajudan Rohidin, Evriansyah.

Sidang kali ini mengungkap kesaksian mengejutkan dari sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Eselon III di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang mengaku diminta menyetor uang guna mendukung pencalonan kembali Rohidin Mersyah pada Pilkada 2024.

BACA JUGA:Libatkan Kepala Daerah dan Politisi, KPK Siap Bongkar Gratifikasi Pilkada 2024 di Sidang Rohidin Cs

BACA JUGA:Sidang Korupsi Rohidin, Saksi Syafriandi Berbelit soal Dana Pilkada Rp 100 Juta, Ngaku Stres Saat Di-BAP KPK

Adapun saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini yakni:

  1. Timor Diyanto, Kepala UPTD Tresna Werda
  2. Andriansyah, Kabid di BKAD
  3. Eko Sahputra, Sekretaris Dinas Perkim
  4. Fajar Nugraha, Kabid di Dinas ESDM
  5. Yofi, Kabid Keuangan dan Aset Daerah di BKAD

Modus Pengumpulan Dana dan Kesaksian Memberatkan

Dalam keterangan di persidangan secara bergantian, para saksi membeberkan detail pengumpulan dana tersebut. Timor Diyanto, Kepala UPTD Tresna Werda, menyatakan bahwa seluruh pejabat Eselon III di Dinas Sosial Provinsi Bengkulu dikumpulkan oleh Kepala Dinas untuk mengumpulkan dana.

"Kami diminta mengumpulkan uang sebesar Rp10 juta. Saya bahkan menggadaikan perhiasan istri seberat 15 gram demi memenuhi permintaan itu. Uang diserahkan ke Kepala Dinas dan selanjutnya dikumpulkan oleh Karo Kesra, Feri Arnes," ungkap Timor.

Andriansyah, Kabid di BKAD, mengaku ditunjuk sebagai Bendahara tim pemenangan Rohidin untuk wilayah Bengkulu Selatan. "Saya menerima dana sebesar Rp1,2 miliar untuk dibagikan ke para koordinator kecamatan. Kami yang berasal dari Manna memang diminta aktif membantu kemenangan Pak Rohidin," ujarnya.

Ia juga mengaku mengambil dana Rp2,2 miliar dari Kabiro Kesra Provinsi Bengkulu, Feri Arnes di ruangan Biro Umum dan juga memberikan sumbangan pribadi sebesar Rp6 juta.

Sementara Eko Sahputra, Sekretaris Dinas Perkim, menyebut bahwa dirinya dan seluruh Eselon III di dinas tersebut dikumpulkan oleh Kadis Yudi Satria atas perintah Rohidin. "Kami diminta menyumbang sesuai kemampuan. Saya pribadi memberikan Rp10 juta dari tabungan," jelas Eko.

Di sisi lain, Fajar Nugraha, Kabid di Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, mengungkap bahwa sekitar bulan September, ia bersama ASN lainnya dikumpulkan oleh Kadis. "Kami diminta mendukung pencalonan Pak Rohidin melalui penyisihan dari TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai). Saya memberikan Rp5,5 juta berdasarkan arahan dari Pak Syafriadi dan Pak Isnan," bebernya.

Sedangkan Yofi, Kabid Keuangan dan Aset Daerah di BKAD, menyatakan dirinya diperintahkan pimpinan untuk menyerahkan uang sebesar Rp42 juta dari enam Kabid. "Saya juga bertugas mendampingi Andriansyah dalam kegiatan tersebut," kata Yofi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Ade Subagia, mengatakan para saksi yang dihadirkan pada hari ini semakin memperkuat dugaan adanya pengumpulan dana secara sistematis dari para ASN untuk mendukung pencalonan Rohidin Mersyah pada Pilkada 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: