Isap Sabu, Pengangguran Ditangkap Polisi, Pengedar Melarikan Diri

Isap Sabu, Pengangguran Ditangkap Polisi, Pengedar Melarikan Diri

GK (21) pemuda asal Kabupaten Mukomuko ditangkap polisi atas kepemilikan 7 paket sabu-(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Bengkulu menangkap seorang tuna karya berinsial GK (21) warga Desa Pulai Payung, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko. 

Penangkapan terhadap GK disebabkan karena dirinya menyimpan, menguasai dan juga menggunakan sabu. Dari tangan GK Polisi mendapati barang bukti 7 paket sabu. 

"Kita memang telah mengamankan satu tersangka penyalagunaan narkoba pada 24 Januari 2025," ungkap Panit Subdit 1 Ditresnarkoba Iptu Yuda.

Diketahui GK diamankan di kediamannya, ketika personel Subdit 1 melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh pihak RT dan juga warga bawa dibadan terdalam didapati 7 paket sabu.

Awalnya warga setempat memang sudah curiga terhadap gerak gerik yang ditunjukan GK, kecurigaan tersebut ke arah kepemilikan dan penggunaan narkoba.

BACA JUGA:Mau Jadi Orang Sukses Mulai Dari Mana?

BACA JUGA:Jual HP Ibu Kandung, Pemuda di Kota Bengkulu Ditangkap Polisi

"Kami menargetkan satu tersangka dan berhasil mengamankannya dari tangannya kami berhasil mencapai barang bukti sabu sebanyak 7 paket," jelas Yuda.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa setelah melakukan interogasi terhadap GK dari mana asal barang, GK mengaku sabu itu ia peroleh dari RB yang lokasinya tidak jauh dari rumahnya.

"Dari informasi GK dia mendapatkan barang dari RB setelah menuju ke rumah RB namun RB sudah melarikan diri dan rumah sudah kosong," jelas Yuda.

Setelah itu GK beserta barang bukti 7 paket sabu dibawa ke Mapolda Bengkulu untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan ditindak lanjuti secara hukum.

Atas kejadian tersebut GK terancam kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara. Dengan dijerat Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1)dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: