Jual HP Ibu Kandung, Pemuda di Kota Bengkulu Ditangkap Polisi
Kedua pelaku saat diamankan ke Mako Polsek Ratu Agung-(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Tim Opsnal Macan Ratu Polsek Ratu Agung menangkap 2 orang remaja yang merupakan pelaku pencurian, pada Jumat (31/01/2025). Salah satu pelaku merupakan anak kandung korban.
Kedua pelaku tersebut berinisial RA (15) warga Kelurahan Sawah Lebar selaku pelaku pencurian dan dan S-lA (19) Warga Sukamerindu Kota Bengkulu, selaku penadah.
Kapolsek Ratu Agung IPTU Syaiful Bahri mengatakan bahwa RA ditangkap melakukan pencurian 1 unit handphone (HP) milik orang tuanya sendiri yakni Wiwin Ralika (38) dan kemudian dijual ke konter SA.
"Korban sendiri adalah orang tua dari salah satu pelaku yang berhasil kami amankan," ungkap Kapolsek Ratu Agung IPTU Syaiful.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Tangkap Perempuan Pemilik 17 Butir Ekstasi
BACA JUGA:Kenali 4 Bahaya Kulit Ayam Saat Dikonsumsi Berlebihan
Pencurian ini sendiri terjadi pada tanggal (29/012025), saat itu rumah orang tua sekaligus tempat tinggal pelaku yang berada di Jalan Cendana 1 Kelurahan Sawah Lebar Baru Kota Bengkulu sedang kosong.
Mengetahui dia sedang sendirian di rumah, pelaku langsung memiliki niat untuk mengambil HP milik orang tuanya. Lalu dijual ke SA di Jalan Sepakat.
"Dijual HP itu, dengan alasan untuk membeli rokok," kata Kapolsek.
Menyadari HP miliknya telah dijual sang anak, korban yang telah terlanjur kesal kemudian tega melapor sang anak ke Polsek Ratu Agung.
Dari laporan tersebut, Tim Opsnal pun menangkap kedua pelaku, RA ditangkap di rumah orang tuanya sementara SA ditangkap di konternya, dan turut diamankan HP milik korban sebagai barang bukti.
Saat ini, kedua pelaku dan barang bumti telah diamankan di Polsek Ratu Agung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.(ang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: