HONDA BANNER
BPBDBANNER

Dugaan Korupsi di RSUD Curup, Pejabat PK dan ASN Jadi Tersangka

Dugaan Korupsi di RSUD Curup, Pejabat PK dan ASN Jadi Tersangka

kejari rejang lebong tetapkan dua tersangka kasus korupsi makan minum-foto/Ari Apriko-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan bahan makan minum pasien dan non pasien di RSUD Curup. Anggaran kegiatan tersebut bersumber dari dana BLUD tahun 2022–2023.

Dua tersangka yang dimaksud masing-masing DP, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan BLUD 2022–2023, dan RI, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus pemilik CV Agapi Mitra.

Kepala Kejari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, MH, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan pada Rabu 3 September 2025. Keduanya langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Curup.

" Malam ini kita menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi makan dan minum pasien dan non pasien RSUD Rejang Lebong," terang Kajari dalam konferensi usai penetapan dan penahanan tersangka.

BACA JUGA:Rugikan Negara Rp 5 M, Kepala Bank Bengkulu dan 2 Staf Jadi Tersangka

BACA JUGA:Kerugian Negara Dugaan Korupsi Pemeliharaan Jalan di Lebong Melebihi Estimasi Jaksa

Dijelaskan Kajari, sebelum ditetapkan tersangka, keduanya terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai saksi. DP diperiksa selama 4,5 jam dengan 18 pertanyaan terkait perannya sebagai PPK kegiatan BLUD. Sedangkan RI diperiksa dengan 5 pertanyaan mengenai keterlibatannya sebagai pemilik perusahaan penyedia.

Ia menambahkan, dalam perkara ini, hasil audit Kejaksaan Tinggi Bengkulu menemukan dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp 800 juta.

Kajari menegaskan, penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan sesuai Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

"Kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," tambah Kajat

Kajari juga menegaskan, penetapan tersangka dan penahanan ini murni langkah penegakan hukum. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus tersebu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: