Wali Murid Ketapel Mata Guru Hingga Buta di Rejang Lebong Divonis 13 Tahun Penjara

Wali Murid Ketapel Mata Guru Hingga Buta di Rejang Lebong Divonis 13 Tahun Penjara

Seorang guru di SMAN 7 Rejang Lebong dianiaya orang tua siswa dengan cara diketapel sehingga harus dilarikan ke RSUD-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Curup, Bengkulu, menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Ervan Jaya (45) pelaku pengetapel guru SMAN 7 Kabupaten Rejang Lebong hingga buta yang terjadi pada 1 Agustus 2023 lalu.

Persidangan terdakwa pelaku penganiayaan terhadap Zaharman (58) guru SMA Negeri 7 Kabupaten Rejang Lebong ini berlangsung secara daring di PN Kelas IB Curup, Selasa, dengan dipimpin oleh hakim ketua Dini Angraeni dibantu hakim anggota Yongky dan Mantiko Soemanda Moechtar, serta JPU Doni Hendry Wijaya.

"Vonis majelis hakim tadi sama dengan tuntutan pidana penuntut umum yakni selama 13 tahun penjara," kata humas PN Kelas IB Curup Yongky usai persidangan.

BACA JUGA:Ini Dia Tampang Pelaku Ketapel Mata Guru SMAN 7 Rejang Lebong

Dijelaskan Yongky yang juga hakim anggota dalam persidangan tersebut, jika pihaknya bisa menghukum terdakwa lebih lama dari tuntutan JPU namun masih mempertimbangkan hal yang meringankan yakni terdakwa bertindak kooperatif dan mengakui perbuatannya.

"Pertimbangan kita karena mata korban betul-betul sudah tidak disembuhkan lagi, artinya betul-betul cacat permanen," terangnya.

Pada perkara ini terdakwa terbukti melakukan pelanggaran pasal 355 ayat (1) KUHP juncto pasal 356 ke-2 KUHP yakni penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan direncanakan terlebih dahulu terhadap seorang pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah.

Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini terdakwa yang mengikuti persidangan dari Lapas Kelas IIA Curup menyatakan menerimanya.

BACA JUGA:Orang Tua Siswa di Rejang Lebong Ketapel Mata Guru, Tak Terima Anaknya Ditegur

Sedangkan JPU dari Kejari Rejang Lebong yang menyatakan pikir-pikir setelah pembacaan vonis, kata dia, itu merupakan hak semua pihak untuk melakukan banding atau pikir-pikir.

JPU Kejari Rejang Lebong Doni Hendri Wijaya menyatakan, pihaknya masih menyatakan pikir-pikir kendati vonisnya sama dengan tuntutan karena perkara yang sidangkan itu merupakan perkara menarik perhatian sehingga harus dilaporkan terlebih dahulu kepada atasannya.

"Secara pribadi selaku penuntut umum ini sudah sesuai dengan tuntutan, kemungkinan besar terima. Namun segala sesuatu harus kami laporkan kepada pimpinan terlebih dahulu, dalam satu dua hari kedepan akan ada putusannya," tegas dia.

Kasus penganiayaan guru olahraga SMAN 7 Rejang Lebong yang terletak di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, tepatnya di Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang terjadi pada Selasa (1/8/2023) sekitar pukul 09.30 WIB.

Kejadian ini bermula saat korban (Zaharman) mendapati siswa merokok di dalam lingkungan sekolah ketika jam belajar aktif, kemudian korban menindak murid yang merokok itu yang selanjutnya sang murid ini pulang ke rumah memanggil orang tuanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: