Polres RL Ringkus Dua Begal Sadis, Motor Korban Dijual untuk Beli Sabu

Dua pelaku begal di Rejang Lebong berhasil ditangkap-foto: istimewa -
BENGKULUEKSPRESS.COM - Tim Opsnal Unit Pidum Sat Reskrim Polres Rejang Lebong berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di Jalan Lintas Curup–Lebong, Desa Tabarenah, Kecamatan Curup Utara.
Kedua pelaku ditangkap dalam waktu berbeda di dua lokasi setelah sempat buron hampir tiga pekan.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Florentus Situngkir, SIK melalui Kanit Pidum, IPDA Andhar Wicaksono, STrK, mengungkapkan penangkapan dilakukan pada Senin malam 22 September 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku pertama, DA (29), warga Desa Pahlawan, Curup Utara, diamankan di sebuah rumah di Kelurahan Tunas Harapan tanpa perlawanan.
"Hasil interogasi terhadap SF mengarah kepada satu pelaku lainnya, MM (23), warga Kelurahan Tunas Harapan. Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan MM di sebuah kos di Kelurahan Sukowati, Kecamatan Curup," terang IPDA Andhar.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Tegaskan Oknum Pemerkosa Tahanan di Kaur Telah Dipecat
BACA JUGA:Jadi Sponsor Raya Run, Bank Raya Dorong Geliat Ekonomi Digital di Surabaya
Sementara itu, untuk aksi begal sendiri, diungkapkan IPDA Andhar, terjadi pada Selasa dini hari 2 September 2025, sekitar pukul 01.00 WIB.
Korban bersama seorang temannya dalam perjalanan dari Desa Baru Manis menuju Kepahiang menggunakan sepeda motor Jupiter MX.
Saat melintas di Desa Tabarenah, motor korban mengalami kerusakan. Korban kemudian menghubungi adiknya yang datang membawa motor Honda Beat BD 6387 GG.
Saat adiknya tiba tersebut, kemudian tak lama, MM datang menghampiri dan meminta korban mengantarkannya ke Desa Pahlawan.
Namun saat di perjalanan, pelaku meminta korban berhenti di depan sebuah rumah. Saat itu tiba-tiba, DA muncul sambil mengacungkan pisau ke arah korban.
Karena takut, korban menyerahkan motor Honda Beat miliknya. Kedua pelaku lalu kabur membawa motor ke arah Tabarenah.
Lebih lanjut IPDA Andhar menjelaskan motor curian itu kemudian dijual oleh kedua pelaku seharga Rp7,5 juta. Uang hasil penjualan dipakai untuk membeli narkotika jenis sabu serta kebutuhan sehari-hari.
"Pelaku SF ini residivis kasus narkotika. Saat ini motor korban masih dalam pencarian karena telah dijual kedua pelaku," kata IPDA Andhar.(Ary)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: