HONDA BANNER
BPBDBANNER

Rugikan Negara Rp 5 M, Kepala Bank Bengkulu dan 2 Staf Jadi Tersangka

Rugikan Negara Rp 5 M, Kepala Bank Bengkulu dan 2 Staf Jadi Tersangka

Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan (kiri)-ist/be-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu terkait dugaan kredit fiktif di Bank Bengkulu unit Topos. 

Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan SH, MH, didampingi PLH Kasi Penkum Deni Agustian SH, MH, mengatakan dalam SPDP yang di terima dari Polda Bengkulu, terdapat 3 orang tersangka yakni berinisial FP, CW dan DS. 

‎"Kemaren kita terima SPDP tindak lanjut dari SPDP pertama. Kita menerima 3 SPDP, sudah ada nama-nama tersangkanya. Untuk SPDP dengan nomor 51 dengan tersangka inisial CW, yang ke-2 SPDP nomor 52 dengan inisial tersangka DS dan yang ke-3 dengan inisial FP," ujar Arief Wirawan, Rabu (3/9/2025). 

BACA JUGA:21 Pejabat Pemkot Bengkulu Ikuti Job Fit, Loyalitas dan Berintegritas Jadi Pilar Utama

BACA JUGA:Kerugian Negara Dugaan Korupsi Pemeliharaan Jalan di Lebong Melebihi Estimasi Jaksa

‎Selanjutnya, penyidik Pidsus Kejati Bengkulu masih menunggu pelimpahan berkas tahap 1 dari penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu. 

‎"Kita menunggu berkas dari pihak penyidik Polda Bengkulu untuk melakukan pengiriman berkas perkara tahap pertama," tegas Arief. 

‎Arief juga mengungkapkan peran ketiga tersangka, FP berperan sebagai Kepala Bank Bengkulu unit Topos, Kabupaten Lebong, sedangkan CW dan DS merupakan staf dari FP. 

‎"Di SPDP FP berperan sebagai Kepala Unit, dan 2 lagi adalah stafnya," ungkap Arief Wirawan. 

‎Dalam kasus ini, oknum pegawai Bank Bengkulu dengan memanfaatkan data nasabah dan tidak melalui mekanisme atau prosedur semestinya yang telah ditentukan oleh perbankan dalam proses administrasi keuangan terlebih untuk pengajuan serta pencairan pinjaman untuk meraup keuntungan cukup licik.

‎Tiga modus Financial Fraud yang dilakukan yakni, top up yang dilakukan dengan cara mencuri dan menggunakan data data nasabah yang kemudian di tingkatkan kredit atau pinjamannya.

‎Kemudian kedua, kredit bagi dua atau bagi hasil dimana kreditur atau nasabah ini diminta untuk meningkatkan plafond pinjaman, sehingga pada saat pencairan uang pencairan tersebut dibagi potong oleh oknum pegawai Bank Bengkulu.

‎Ketiga, kredit fiktif, dimana kartu identitas kreditur digunakan kemudian di proses oleh oknum pegawai Bank Bengkulu Cabang Pembantu Topos tanpa sepengatahuan kreditur dan uang pencairan ini digunakan untuk keperluan pribadi.

‎Seharusnya dalam pemberian kredit harus diproses sesuai dengan ketentuan dan harus dibahas dalam rapat tim komite, dengan memenuhi dokumen persyaratan efektif yang harus sebelum dilakukannya proses pencairan dana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: