KPU Bengkulu Usulkan Petugas KPPS Dapat Perlindungan Kesehatan

KPU Bengkulu Usulkan Petugas KPPS Dapat Perlindungan Kesehatan

Ketua KPU Kota Bengkulu Rayendra Firasad. -ANTARA/Anggi Mayasari-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu berkoordinasi dengan pemerintah kota setempat mengusulkan pemberian asuransi perlindungan kesehatan dan kerja bagi petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada Pemilihan Umum 2024.

Usulan itu didasari pengalaman Pemilu 2019 dengan banyaknya petugas KPPS yang sakit hingga meninggal dunia karena kelelahan.

"Seluruh badan ad hoc, baik PPK maupun PPS, termasuk KPPS, kita koordinasikan ke pemerintah kota supaya dapat perlindungan kesehatan terkait pelaksanaan tugasnya nanti," kata Ketua KPU Kota Bengkulu Rayendra Pirasad di Bengkulu, Senin.

BACA JUGA:Jokowi Ingatkan Jaga Toleransi dan Persatuan saat Tahun Politik

KPU Bengkulu mengupayakan jaminan kesehatan bagi petugas KPPS guna mengantisipasi banyaknya kasus petugas yang sakit bahkan meninggal dunia saat bertugas.

"Silakan pemerintah kebijakannya seperti apa. Kami berharap pemerintah bisa merespons itu," ujar dia.

Sementara itu, sebanyak 6.138 orang warga Kota Bengkulu telah mendaftar sebagai petugas KPPS untuk Pemilu 2024.

Meskipun demikian, jumlah pendaftar itu masih belum mencukupi kebutuhan petugas KPPS sebanyak 6.895 orang.

"Jika seandainya jumlah yang lulus atau diterima menjadi petugas KPPS kurang dari yang dibutuhkan, maka kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti RT atau universitas untuk pemenuhan petugas KPPS," terang dia.

BACA JUGA:Pakai Surat Keterangan Dokter, ODGJ Bisa Sumbang Hak Suara di Pemilu 2024

Perekrutan 6.895 orang petugas KPPS tersebut untuk ditugaskan pada 985 tempat pemungutan suara di Kota Bengkulu.

Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bengkulu Anggi Stephensent menjelaskan persyaratan menjadi anggota KPPS, antara lain berusia 17 tahun hingga 55 tahun, minimal tamatan sekolah menengah atas (SMA) sederajat, berdomisili di wilayah kerja KPPS, dan tidak menjadi anggota partai politik.

Honorarium anggota KPPS pada Pemilu 2024 naik menjadi sebesar Rp1,1 juta, sedangkan pada Pemilu 2019 sebesar Rp550 ribu.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: