Jumlah TPS saat Pilkada Bakal Berkurang Dibanding Pileg

Jumlah TPS saat Pilkada Bakal Berkurang Dibanding Pileg

Kantor KPU --

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak 27 November mendatang jumlah tempat pemungutan suara (TPS) dipastikan akan berkurang dibandingkan saat pemilihan legislatif lalu. 

Pasalnya, saat Pileg lalu jumlah maksimal pemilih untuk satu TPS hanya dibatasi 300 orang, sementara pada Pilkada nanti jumlah maksimal pemilih untuk TPS berjumlah 600 orang.

Artinya jumlah 984 TPS yang ada saat Pileg  lalu akan berkurang drastis saat Pilkada nantinya. 

Ketua KPU Kota Bengkulu Rayendra Pirasad mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pendataan dan pemetaan sebelum memutuskan jumlah TPS. 

BACA JUGA:Bawaslu Kota Bengkulu Dorong Partisipasi Mahasiswa Awasi Pemilu 2024

Ia juga menambahkan pengurangan jumlah TPS tersebut guna memaksimalkan pengawasan terhadap penghitungan suara nantinya.

"Kita sedang lakukan pemetaan TPS, bisa saja nanti berkurang setengahnya dari jumlah TPS saat Pileg lalu. Nanti kita sampaikan jumlahnya setelah pemetaan," jelas Rayendra. 

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengggelar uji publik rancangan peraturan KPU (PKPU) tentang penyusunan daftar pilih di pemilihan Gubernur hingga Walikota Pilkada 2024. Salah satu yang dibahas adalah jumlah maksimal pemilih per TPS.

Dilansir dari detik.com, Rabu 29 Mei 2024, Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos menjelaskan aturan pemilih untuk setiap TPS dalam rapat uji publik rancangan PKPU. Ia menyebut bahwa jumlah pemilih untuk setiap TPS maksimal 600 orang.

BACA JUGA:Didukung Mayoritas Anggota dan Pemerintah, Sultan, Ratu dan Yoris Mantap Satukan Visi Maju Pimpin DPD RI

"Jumlah ini dua kali lebih banyak dari ketentuan saat Pemilu Pilpres 2024 yang maksimal 300 orang dalam satu TPS," ujar Betty dalam rapat uji publik rancangan PKPU. 

 

Hal itu dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan beberapa hal. Di antaranya, tidak menggabungkan desa kelurahan, kemudahan pemilih ke TPS, hingga tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: