Penetapan Dedy - Rony Tunggu Putusan BPRK Mahkamah Konstitusi
Anggota KPU Kota Bengkulu, Anggi Stephensent-(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Penetapan Dedi Wahyudi dan Roni PL Tobing sebagai walikota dan wakil walikota terpilih masih menunggu surat keputusan dari mahkamah konstitusi (MK).
Hal ini dikarenakan sebelumnya Pasangan calon walikota dan calon wakil walikota nomor urut 3 Dedi-Agi melakukan gugatan ke MK.
Namun belakangan gugatan ini dicabut pasca bertemunya ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamuddin yang merupakan paman dari Agi dengan paslon walikota nomor urut 5 Dedi Wahyudi.
Dikatakan komisioner KPU Kota Bengkulu Anggi stephensen saat ini KPU Kota masih menunggu surat resmi dari MK terkait sengketa tersebut berlanjut atau tidak.
BACA JUGA:TKA di Kota Bengkulu Sumbang PAD Rp570 Juta Selama 2024
BACA JUGA:Soal Parkir di Pantai Panjang, DPW GPPB Bengkulu Bakal Surati UPTD Pariwisata Provinsi
Kendati paslon nomor urut 3 sudah mencabut gugatannya, namun untuk legal formal KPU Kota masih menunggu surat resmi dari MK tersebut.
" Dari peraturan MK Nomor 14 itu untuk tahapan keluarnya, BRPK atau bukti registrasi perkara konstitusi itu mulai dari tanggal 3 Januari sampai tanggal 6 Januari. Jadi KPU Kota Bengkulu masih menunggu dulu keterangan resmi dari Mahkamah Konstitusi," jelas Anggi, Jumat 3 Januari 2025.
BACA JUGA:Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Pemprov Bengkulu Siap Hadapi Transisi Kepemimpinan
Ditambahkan Anggi sesuai ketentuan, bukti registrasi perkara konstitusi (BRPK) akan keluar pada rentang tanggal 3 hingga 6 Januari 2025.
Sementara itu jika hasil dari BRPK sudah keluar dan memutuskan sengketa dicabut dan tidak dilanjutkan maka KPU kota memiliki waktu 5 hari pasca putusan untuk menjadwalkan penetapan Dedy-Rony sebagai walikota dan wakil walikota terpilih. (Imn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: