Meski Gugatan Pilwkot Sudah Dicabut, Pelantikan Walikota Bengkulu Tetap Ditunda

Meski Gugatan Pilwkot Sudah Dicabut, Pelantikan Walikota Bengkulu Tetap Ditunda

- Komisioner KPU Kota Bengkulu, Anggi Stephensent-(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah pusat sudah menetapkan pelaksanaan pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa secara serentak pada 6 Februari mendatang di ibukota Nusantara (IKN). 

Untuk pelantikan walikota dan wakil walikota Bengkulu terpilih, kendati berkas gugatan sengketa sudah dicabut namun pelaksanaan pelantikan tetap harus tertunda. 

Hal ini dikarenakan KPU Kota masih menunggu surat resmi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang belum diterima pihak KPU sebagai dasar melanjutkan tahapan penetapan. 

Komisioner KPU Kota Bengkulu Anggi Stephensent menjelaskan putusan MK untuk hasil sengketa Pilwalkot Bengkulu baru keluar 13 Februari. 

Setelah putusan keluar barulah KPU kota memiliki waktu 3 hari pada tenggat waktu 14 hingga 16 Februari untuk menetapkan walikota dan wakil walikota terpilih. 

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Mulai Rancang Penertiban Pasar Panorama

BACA JUGA:Ini Dia Titik Jalan di Kota Bengkulu yang Direhabilitasi, Ditargetkan Rampung Tahun Ini

Penetapan yang dilakukan KPU Kota menjadi dasar dalam melaksanakan pelantikan terhadap walikota dan wakil walikota Bengkulu terpilih. 

"Itu tetap masuk sengketa walaupun laporan sudah dicabut. Kepala daerah terpilih yang hasil pilkadanya digugat ke MK akan dilantik belakangan menyesuaikan putusan sengketa dari Mahkamah, termasuk jika putusannya ditolak atau dismissal/tidak diterima," jelas Anggi, Jumat 24 Januari 2025.

Tanggal pelantikan ini menjadi hal krusial setelah Mahkamah Agung (MA) secara kontroversial mengubah tolok ukur syarat usia calon kepala daerah, dari yang semula dihitung sejak tanggal penetapan pasangan calon menjadi dihitung sejak tanggal pelantikan. (Imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: