KPU Provinsi Bengkulu Tindaklanjuti Temuan BPK

KPU Provinsi Bengkulu Tindaklanjuti Temuan BPK

Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono saat menerima hasil laporan pemeriksaan BPK Perwakilan Bengkulu -foto: istimewa -

BENGKULUEKSPRESS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menindaklanjuti terkait hasil laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Bengkulu pada Senin (23/12/2024) kemarin.

Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono mengatakan, pihaknya telah mengembalikan kelebihan bayar pada pembelian barang dan jasa yang menjadi catatan BPK Perwakilan Bengkulu.

"Memang masih ada sedikit lagi yang belum selesai. Ini akan kita selesaikan dalam waktu dekat," ujar Rusman Sudarsono.

Masih kata Rusman, pihaknya menargetkan akan selesai lebih awal dari rekomendasi yang diberikan oleh BPK yaitu 60 hari setelah hasil laporan pemeriksaan diberikan ke KPU Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:BPK Bengkulu Soroti Pengelolaan Keuangan Pemilu 2024, Tiga KPU Perlu Perhatian Khusus

BACA JUGA:Polda Bengkulu Limpahkan 2 Tersangka Perkara Dugaan TPPO ke Kejari Bengkulu

"Sebelum 60 hari, kita pastikan sudah selesai. Karena tinggal sedikit lagi," pungkas Rusman.

Diketahui, BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu telah melaksanakan pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan keuangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 Periode tahun 2023 sampai dengan semester I Tahun 2024 pada satuan kerja (satker) Komisi Pemilihan Umum di wilayah Provinsi Bengkulu.

Pemeriksaan tersebut ditujukan untuk menilai apakah pengelolaan keuangan pemilihan umum tahun 2024 pada satker KPU di wilayah Provinsi Bengkulu telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hasilnya, BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu menyoroti ada 3 KPU yang perlu perhatian lebih lanjut ata pengelolaan keuangan Pemilu. Diantaranya KPU Provinsi Bengkulu, KPU Kota Bengkulu dan KPU.

BPK melalui Kepala Subauditorat Bengkulu I Ranni Agriadi, mengatakan, berdasarkan pasal 20 undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan

tanggung jawab keuangan negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan tersebut.

"Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat - lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima," tandas Ranni.

Adapun hal-hal yang perlu mendapat perhatian antara lain sebagai berikut: 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: