Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Pemprov Bengkulu Siap Hadapi Transisi Kepemimpinan
Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar-foto: tri yulianti-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan gubernur dan wakil gubernur direncanakan berlangsung pada 7 Februari 2024. Sementara itu, untuk bupati dan wakil bupati dijadwalkan pada 10 Februari 2024. Namun, jadwal ini masih dimungkinkan untuk berubah.
Asisten 1 Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, menyampaikan bahwa jadwal pelantikan kepala daerah berada dalam kewenangan pemerintah pusat. Saat ini, pihaknya masih menunggu petunjuk pusat apabila ada perubahan dari jadwal yang sudah ditentukan sebelumnya.
"Nanti akan kita lihat terlebih dahulu, karena ranahnya adalah pemerintah pusat. Kalau ada perubahan, maka Perpresnya juga harus mengalami revisi," ujar Khairil, Jumat (3/1/2025).
Khairil menyebutkan, untuk Provinsi Bengkulu sendiri, terdapat dua daerah yang pelantikannya menunggu penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah proses hukum di MK selesai, barulah pelantikan dapat dilaksanakan sesuai keputusan.
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Optimis Tekan Stunting hingga 5 Persen
BACA JUGA:Bengkuluekspress.com Raih Penghargaan Humas Award17 dari BPS Provinsi Bengkulu
Asisten 1 Setda Provinsi Bengkulu ini juga menyatakan bahwa Pemprov Bengkulu sudah siap menghadapi transisi kepemimpinan.
"Secara umum, kepala daerah terpilih sudah memiliki visi-misi dan program. Ini akan menjadi acuan bagi Pemprov Bengkulu dalam menyusun program-program ke depan," tambahnya.
Terpisah, Ketua Komisi III DPR RI, Rifqinizamy, baru saja menyampaikan ke publik bahwa pelantikan kepala daerah terpilih dalam Pilkada 2024 kemungkinan besar akan mundur ke Maret 2024.
Ia menjelaskan, pengunduran ini disebabkan oleh proses penyelesaian sengketa Pilkada di MK.
"Mahkamah Konstitusi akan lebih dahulu menyelesaikan sengketa Pilkada. Setelah itu, barulah akan mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa sengketa Pilkada selesai, baik untuk gubernur maupun bupati/walikota," jelas Rifqinizamy.
Padahal, sesuai Perpres Nomor 80 Tahun 2024, kepala daerah seharusnya dilantik pada Februari 2024. Namun, dinamika hukum dan administrasi ini diprediksi akan mempengaruhi jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya. (tri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: