Soal Parkir di Pantai Panjang, DPW GPPB Bengkulu Bakal Surati UPTD Pariwisata Provinsi
Ketua DPW GPPB Provinsi Bengkulu, Meki Witno-foto: istimewa -
BENGKULUEKSPRESS.COM - Terkait polemik pengelolaan belasan titik parkir di pantai panjang, yang saat ini ingin diambil alih pihak ketiga, belum juga mendapatkan titik terang.
Pasalnya, melalui surat pemberitahuan, PT Yagama Mandiri Group mengklaim sudah melakukan kontrak kerjasama dengan UPTD Dispar Provinsi Bengkulu untuk mengelola titik parkir di Pantai Panjang.
Hal inilah yang dipertanyakan Ormas Gerakan Perjuangan Pemuda Bengkulu (GPPB) Provinsi Bengkulu, yang mengatakan penunjukan pihak ketiga yang dilakukan UPTD Dispar Provinsi Bengkulu terhadap PT Yagama Mandiri Group tak berdasar.
Ketua DPW GPPB Provinsi Bengkulu, Meki Witno mengatakan keputusan yang diambil UPTD Dispar Provinsi tersebut dinilai keliru dan diminta dilakukan tinjau ulang agar tak menimbulkan keributan dan kegaduhan di masyarakat.
"Berdasarkan permohonan dari masyarakat, dengan dilandasi surat permohonan pendampingan, maka kami menindaklanjuti dari pernyataan UPTD mengenai kasus yang telah terjadi di lapangan ini. Jadi kami berharap agar Kepala UPTD tersebut dapat meninjau ulang kebijakan-kebijakan yang telah membuat polemik dalam kacamata kami," jelasnya, Jumat 3 Januari 2025.
BACA JUGA:Setoran Naik Hingga Belasan Juta, Jukir di Pantai Panjang Protes
BACA JUGA:DBH Belum Cair, Pemkot Bengkulu Canangkan Pembayaran Pihak Ketiga di Januari 2025
Ia juga melanjutkan, jika untuk kegiatan retribusi pajak dan parkir sudah dituangkan dalam aturan terbaru melalui Peraturan PP 35 Tahun 2023.
Dalam aturan terbaru retribusi parkir di pinggir jalan umum tidak boleh di pihak ketiga kan, kecuali BLUD yang ditetapkan oleh peraturan Kepala Daerah
"Harapan kami untuk seluruh dinas terkait, bahkan pemerintah dan APH dapat ikut turun serta mengawal kasus ini. Ada apa gitu kan, jangan sampai ada pihak yang dirugikan, terutama masyarakat," tambahnya.
Ormas GPPB pun meminta agar UPTD Dispar Provinsi yang mengaku sudah menjalankan kebijakan sesuai aturan untuk menunjukan dasar-dasar yang jelas atas penunjukan pihak ketiga sebagai pengelola parkir pantai panjang.
"Menindaklanjuti atas statement dari Kepala UPTD, kalau memang itu aturannya, dasar hukumnya apa? Tolong tunjukkan, terus turunan regulasinya apa gitu. Tolong dijabarkan agar tidak menjadi polemik di lapangan dan agar tidak menimbulkan korban atas kebijakan yang diambil. Jangan sampai rakyat dibawah menjadi gaduh," imbuhnya.
Selanjutnya, dalam waktu dekat Ormas GPPB ini akan melayangkan surat terkait polemik perparkiran tersebut untuk menemukan titik terang permasalahan.
Sejatinya pihak Ormas GPPB yang ada di Bengkulu mendukung penuh program-program pemerintah yang sifatnya menguntungkan masyarakat dan menguntungkan pemerintah daerah. (Imn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: