KPU Kota Bengkulu Resmi Buka Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu 2024

KPU Kota Bengkulu Resmi Buka Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu 2024

Pengumuman Pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu Tahun 2024-(istimewa)-

BENGKULUEKSPRES.COM - Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu resmi membuka pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu.

Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu ini dibuka selama 3 hari, dimulai Selasa, 27 Agustus 2024 sampai dengan Kamis 29 Agustus 2024 di Kantor Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu, Jl. WR. Soepratman Nomor 8 Kel. Bentiring Permai Kec. Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.

"Khusus tanggal 27 Agustus dan 28 Agustus, Waktu pendaftaran pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 WIB. Sementara Kamis, 29 Agustus 2024 waktu Pukul 08.00 sampai dengan pukul 23.59 WIB," ujar Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad, Minggu (25/8/2024).

Rayendra menambahkan, berdasarkan Keputusan KPU Kota Bengkulu Nomor 461 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu Tahun 2024 menyatakan Syarat minimal suara sah 18.456 (delapan belas ribu empat ratus lima puluh enam) suara sah.


Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu resmi membuka pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu.-(istimewa)-

BACA JUGA:Waspada Berita Hoax dan Black Campaign Jelang Pilkada 2024

BACA JUGA:KPU Provinsi Bengkulu Tunggu Arahan Pusat Terkait Putusan MK Tentang Pencalonan Kepala Daerah

Sementara penetapan pasangan cCalon perseorangan yang memenuhi persyaratan dukungan minimal dan sebaran dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu Tahun 2024 yang memenuhi persyaratan dukungan dan sebaran menyatakan memenuhi syarat dengan jumlah dukungan 26.572 dukungan dan sebaran di 9 (sembilan) kecamatan.


Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu resmi membuka pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu.-(istimewa)-

Terpenting, dalam poin syarat menjadi calon walikota dan wakil Walikota tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;


Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu resmi membuka pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu.-(istimewa)-

BACA JUGA:KPU Provinsi Bengkulu Tunggu Arahan Pusat Terkait Putusan MK Tentang Pencalonan Kepala Daerah

"Kemudian tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian.

Kemudian, Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melalui link: https://bit.ly/3XfgE2A.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: