Hari Terakhir Masa Sanggah Pilwakot Bengkulu, KPU Masih Menunggu Laporan
Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad-(istimewa)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Memasuki hari terakhir masa sanggah terkait dokumen administrasi 5 pasangan calon (paslon) walikota dan wakil walikota Bengkulu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu belum menerima satu pun sanggahan atau keberatan dari masyarakat. Masa sanggah ini dijadwalkan berakhir pada Rabu, 18 September 2024, pukul 23.00 WIB.
Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad, menyatakan bahwa masyarakat memiliki hak untuk memberikan tanggapan terkait kelengkapan administrasi atau status hukum para bakal calon, termasuk apakah ada yang pernah menjadi narapidana.
Hingga saat ini, belum ada laporan yang masuk, namun masyarakat masih bisa memberikan tanggapannya langsung ke kantor KPU Kota Bengkulu atau melalui aplikasi yang tersedia hingga batas waktu yang telah ditentukan.
BACA JUGA:Dani Hamdani dan Sukatno Komitmen Jalani Kepemimpinan Dekat dengan Masyarakat
BACA JUGA:Ketua DMI Provinsi Bengkulu Larang Penggunaan Masjid untuk Kampanye Politik
"Kami masih membuka kesempatan hingga pukul 23.00 WIB malam ini. Jika ada masyarakat yang ingin menyampaikan keberatan atau tanggapan terkait status bakal calon, silakan disampaikan kepada kami," ujar Rayendra, Rabu (18/09/2024).
Setelah masa sanggah ini berakhir, KPU Kota Bengkulu akan melanjutkan proses penetapan calon pada tanggal 22 September 2024.
Kemudian, pada tanggal 23 September, kelima paslon yang telah ditetapkan akan mengikuti pengundian nomor urut.
"Setelah pengundian nomor urut, kita akan langsung menetapkan masing-masing paslon berdasarkan nomor urutnya," tambah Rayendra.
BACA JUGA:Dani Hamdani - Sukatno Prioritaskan Program 'Kota Bengkulu Terang Benderang' Jika Terpilih
BACA JUGA:Rakor Sentra Gakkumdu Bengkulu Bahas Mitigasi Pelanggaran Pilkada Serentak 2024
Dengan belum adanya sanggahan hingga saat ini, KPU optimis proses Pilwakot Bengkulu 2024 akan berjalan lancar dan sesuai jadwal yang telah ditentukan.(imn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: