Wartawan Rangkap Profesi dengan LSM, Begini Seruan Dewan Pers

Wartawan Rangkap Profesi dengan LSM, Begini Seruan Dewan Pers

Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu (tengah) saat mengunjungi Bengkulu beberapa waktu lalu-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)--

BACA JUGA:Perkara OTT Oknum Wartawan di Bengkulu Utara Bergulir ke Meja Hijau

Seseorang menjadi anggota/aktivis LSM dan anggota organisasi massa merupakan hak asasi dan hak konstitusionalnya, termasuk wartawan. Karena itu tidak ada larangan menjadi anggota LSM atau organisasi massa tertentu.

Meskipun demikian, demi menjaga independensi dan menghindari terjadinya konflik kepentingan sebagai wartawan profesional, apabila ada peristiwa yang

menyangkut kepentingan LSM yang dipimpin/diikuti wartawan tersebut wajib tidak melakukan kerja jurnalistik terkait subjek/objek LSM atau organisasi massa tersebut. (tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: