Ini Dia Potensi Masalah pada Pilpres dan Pemilu 2024 Mendatang Menurut KPI

Ini Dia Potensi Masalah pada Pilpres dan Pemilu 2024 Mendatang Menurut KPI

Workshop Peliputan Pemilu 2024 di Provinsi Bengkulu diselenggarakan Dewan Pers di Hotel Santika Bengkulu, Rabu (28/9/2024 -(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif 2024 akan dilaksanakan 14 Februari 2024 mendatang. Berdasarkan pemetaan dari Komisi Penyiaran Indonesia ada sejumlah potensi masalah yang akan muncul mulai dari start kampanye Pemilu hingga hari H Pemilu yang bisa saja ditimbulkan dalam pemberitaan, penyiaran, maupun iklan di media elektronik seperti radio dan televisi, media cetak, serta media dalam jaringan.

Ketua KPI Daerah Provinsi Bengkulu, Albertce Rolando Thomas SSos membeberkan, potensi masalah yang muncul itu diantaranya di pemberitaan dan penyiaran seperti framing dan penggiringan opini, fake news atau hoax, keberimbangan dan proposionalitas, blocking time atau blocking segmen, pemberitaan dan penyiaran selama masa tenang.

"Kemudian pada iklan kampanye meliputi penayangan iklan di luar jadwal, penayangan iklan selain difasilitasi oleh penyelenggara, perbedaan freskuensi tayang iklan kampanye diantara peserta, serta penyampaian ucapan selamat," ujar Albertce Rolando Thomas saat menjadi pemateri Workshop Peliputan Pemilu 2024 di Provinsi Bengkulu yang digelar Dewan Pers di Hotel Santika Bengkulu, Rabu (28/9/2023).

BACA JUGA:Infonya, Mantan Komisioner KPU Bengkulu Utara Nyaleg di Dapil 2

Albertce Rolando Thomas menjelaskan, sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, KPI bersama Dewan Pers akan melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu yang dilakukan oleh lembaga penyiaran atau media massa cetak. 

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye diatur dengan Peraturan KPU Pasal 297.

"Dalam hal ini sudah dibentuk Gugus Tugas Pemilu 2024 yang melibatkan KPU, Bawaslu, KPI dan Dewan Pers yang dituangka dalam Keputusan Bersama Tentang Membentuk Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Berita, Penyiaran, dan Iklan Kampanye dalam Penyelenggeraan Pemilu Tahun 2024," jelas Albertce Rolando Thomas di hadapan peserta meliputi wartawan, para pemimpin redaksi media massa yang ada di Bengkulu.

Masing-masing lembaga melakukan pemantauan sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan. Seperti Perbawaslu, PKPU, PKPI, dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

BACA JUGA:Pentingnya Public Speaking Bagi Politisi

"Hal ini sudah diatur dalam PKPU Nomor  23 Tahun 2018 tepatnya pasa Pasal 53 Ayat 3 yaitu Media cetak, media elektrnik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dalam memberitakan dan menyiarkan pesan kampanye dan atau berita kegiatan kampanye wajib mematuhu pedoman perilaku dan standar siaran dan ketentuan peraturan perundangan-undangan," beber Albertce Rolando Thomas. 

Sementara dasar KPI dalam pemantauan Pemilu 2024 ini adalah UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang isi siaran dari jasa penyiaran televisi yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Swasta dan Penyiaran Publik. Lalu Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Penyiaran (P3SPS), regulasi KPU, serta surat edaran KPI.

Albertce Rolando Thomas memaparkan, jika ada media penyiaran yang diduga melanggar, sesuai tupoksinya KPI akan memberikan teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara mata acara yang bermasalah, pembatasan durasi dan waktu siaran, pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu, serta tidak diberi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran. 

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Ini 5 Nama Komisioner KPU Kaur Periode 2023-2028

"Salah satu tindakan yang telah dilakukan KPI seperti melakukan mekanisme penanganan pengaduan masyarakat terkait azan Magrib di tayangkan lembaga penyiaran RCTI dan MNCTV dengan melakukan pemanggilan terhadap lembaga penyiaran  yang bersangkutan dalam forum klarifikasi. Berdasarkan hasil forum klarifikasi dan rapat pleno, KPU menilaui bahwa siaran azan Magrib yang menampilkan salah satu sosok atau figur publik tidak melanggaran ketentuan P3SPS," demikian Albertce Rolando Thomas.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: