Ketua Umum PWI Ingatkan Wartawan Bengkulu Tidak Rangkap Profesi Jadi Anggota LSM

Ketua Umum PWI Ingatkan Wartawan Bengkulu Tidak Rangkap Profesi Jadi Anggota LSM

Ketua Umum PWI Pusat, Hendry CH Bangun-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengingatkan seluruh Wartawan yang tergabung dalam organisasi PWI untuk tidak melakukan rangkap profesi seperti  seruan Dewan Pers tempo hari.

Hal itupun di sampaikan langsung oleh Ketua Umum Pusat PWI, Hendry CH Bangun saat ke Bengkulu dalam rangka menghadiri pelatihan peningkatan kapasitas wartawan dan Konferensi Rapat Kerja Deaerah, Minggu (26/11/2023) kemarin.

"Profesi kewartawanan jangan disalahgunakan dengan pekerjaan sebagai LSM," ujar Hendry CH Bangun.

Menurut Hendri, sah-sah saja jika seorang wartawan juga berprofesi sebagai LSM maupun pengacara. Karena setiap itu adalah hak asasi manusia.

BACA JUGA:Ratusan Relawan Bencana Ikuti Pelatihan dari BPBD Kota Bengkulu

Namun, yang tidak perbolehkan adalah rangkap profesi yang nantinya akan menciderai profesi wartawan itu sendiri.

Misalnya kata Hendri, ketika ia tidak diterima menjadi LSM maka menjadi wartawan. Ataupun menjadi wartawan berkedok LSM.

"Wartawan dan profesi lainnya memiliki kode etiknya masing-masing dan sudah pasti berbeda. Dalam hal ini, mereka harus memilih salah satu dan tidak boleh dipergunakan semua sehingga tidak konsisten," sambungnya.

Hendri pun sepakat dengan seruan Dewan Pers terkait larangan rangkap profesi wartawan dan LSM.

Dalam seruan Dewan Pers itu dijelaskan, Dewan Pers melalui Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers seringkali menerima pengaduan masyarakat dan kelompok sosial lainnya terkait adanya sejumlah wartawan/pimpinan redaksi pers, yang juga merangkap sebagai anggota/aktivis LSM atau organisasi kemasyarakatan tertentu.

BACA JUGA:Pembangunan Pelapis Tebing Sungai Rupat Sudah 100 Persen, Pj Walikota Kota Bengkulu Tinjau Lokasi

Masyarakat seringkali mengaku tidak nyaman, resah atas kehadiran mereka.  Hal itupun tertuang dalam Seruan Dewan Pers Nomor: 02/S-DP/XI/2023 tentang perangkapan profesi wartawan dan keanggotaan LSM yang diketahui langsung oleh Dr Ninik Rahayu selaku Ketua Dewan Pers.

Tidak jarang media-media tersebut dalam pemberitaannya mengutip pernyataan wartawan/pimpinan medianya sebagai narsumber dengan atribusi pimpinan/aktivis LSM atau organisasi massa tertentu.

Bahkan dalam menjalankan kegiatan jurnalistik seringkali wartawan – dengan berbagai alasan – mengaku sebagai anggota LSM atau aktivis organisasi massa tertentu, baru kemudian sebagai wartawan atau memuat hasil informasi yang diperolehnya di media mereka tanpa memberitahukan kepada orang yang diwawancarainya. "Harus berani memilih, dan konsisten," tandasnya. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: