Perkara OTT Oknum Wartawan di Bengkulu Utara Bergulir ke Meja Hijau

Perkara OTT Oknum Wartawan di Bengkulu Utara Bergulir ke Meja Hijau

Dua oknum wartawan di tangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Restorative Justice yang ditempuh kedua oknum wartawan asal Bengkulu Utara yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh pihak Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu tampaknya tidak menemukan titik terang.

Pasalnya, berkas kedua tersangka berinsial EJ dan WP ini pun telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Bengkulu Ristianti Andriani.

"Kasus OTT  oknum wartawan ER dan W segera bergulir ke Pengadilan. Karena JPU Pidum Kejati Bengkulu telah menyatakan berkas kedua tersangka lengkap. Selanjutnya JPU tinggal melakukan serah terima barang bukti dan tersangka ke Kejari Bengkulu Utara mengingat locus kejadian berada di wilayah hukum Kejari Bengkulu Utara," katanya Selasa (20/6/2023).

BACA JUGA:Kajati Tunjuk 2 Jaksa Tangani Kasus OTT Oknum Wartawan

BACA JUGA:Kembangkan Kasus OTT, Jaksa Panggil 90 PPPK Nakes Seluma

Ihwal penangkapan kedua oknum wartawan Bengkulu Utara ini bermula saat kedua oknum ini meminta data realisasi anggaran dana desa dari tahun 2021 hingga saat ini terhadap 17 Kepala Desa di Kecamatan Kerkap, Bengkulu Utara.

Dalam hal ini, apabila para kades tidak memberikan data realisasi anggaran dana desa tersebut, maka mereka akan dilaporkan ke Komisi Informasi  Publik (KIP) Provinsi Bengkulu  dan akan diberitakan ke medianya karena Kepala Desa dinilai sudah tidak  transparan dalam penggunaan dana desa.  

Sementara dari penangkapan kedua tersangka, anggota Jatanras Reskrimum Polda Bengkulu mengamankan barang bukti yakni uang tunai sebesar Rp 30 juta. Uang itu adalah hasil memeras 3 di Kecamatan Kerkap Bengkulu Utara kades dengan masing-masing Rp 10 juta. 

Atas perbuatan kedua tersangka ini, mereka terancam  pasal 368 Ayat 2 KUHP tentang siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: