Kembangkan Kasus OTT, Jaksa Panggil 90 PPPK Nakes Seluma

Kembangkan Kasus OTT, Jaksa Panggil 90 PPPK Nakes Seluma

Kejari Seluma merilis barang bukti hasil OTT dugaan pungli PPPK Dinkes Seluma-(Jefreianto)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pihak Kejari Seluma intens melakukan pengembangan kasus. Informasi terbaru adalah 90 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan (Nakes) Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma.

“90 orang PPPK ini seluruh ya sudah menyerahkan uang dan uangnya sekarang sudah menjadi Barang Bukti,” ujar Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni SH MH, Jumat (28/4/2023).  

Ahmad mengatakan, pemeriksaan yang akan diagendakan secepatnya ini bagian dari pengembangan kasus OTT.  Pemanggilan PPPK ini akan dilakukan secara acak. Dari keterangan awal, 193 PPPK Nakes ini semua telah menyerahkan uang, namun belum sempat disetor kepada koordinator.

BACA JUGA:Kejari Seluma Amankan 9 Orang, 2 ASN dan 7 PPKK, Serta Geledah Ruangan Plt Kepala BKPSDM

"Untuk yang lain juga akan kita panggil. Namun secara acak saja sebagai sampel. Tunggu saja undangan dari penyidik Kejari Seluma," ujar Ahmad.

Dia menambahkan, saat ini telah ditetapkan satu tersangka yakni Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi ASN, CW (37). Selanjutnya penyidik masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan terkait kemungkinan keterlibatan tersangka lain dalam OTT yang dilakukan pihaknya pada 10 April 2023 lalu.

"Semoga dengan terus kita lakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi ini, akan ada fakta baru yang dapat membuktikan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini," pungkas Ahmad.

BACA JUGA:Polda Bengkulu Usut Kasus Dugaan Korupsi BTT Seluma Senilai Rp 4,1 Miliar

Selain itu, pemeriksaan juga akan dilakukan kepada Sekretaris Dinas Kesehatan Seluma dan pemeriksaan lanjutan terhadap Plt Kepala BKPSDM serta Kadinkes sendiri. Ini diperlukan karena masih banyak yang perlu digali.

“Kita masih terus memeriksa saksi untuk pendalaman keterangan. Karena keterangan masih belum singkron dengan saksi tersangka dan saksi lainnya,” demikian Ahmad.

Sekedar mengingatkan, CW ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap penerbitan SK Tenaga Kesehatan PPPK hasil seleksi tahun 2022. CW ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Senin (10/4/2023) saat akan menerima uang suap dari PPPK.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: