HONDA BANNER
BPBDBANNER

Selamat, 723 Peserta Lulus PPPK Tahap II Pemkot Bengkulu, 375 Masuk Formasi Tampungan

Selamat, 723 Peserta Lulus PPPK Tahap II Pemkot Bengkulu, 375 Masuk Formasi Tampungan

Kepala BKPSDM Kota Bengkulu, Achrawi-(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Kota Bengkulu melalui BKPSDM Kota Bengkulu telah merilis hasil pengumuman kelulusan seleksi PPPK tahap II di lingkungan Pemkot Bengkulu. 

Kepala BKPSDM Kota Bengkulu, Achrawi mengatakan dari total 1.116 peserta calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap kedua yang mengikuti computer assisted test (CAT), 723 calon PPPK dinyatakan lulus dan akan melanjutkan ke tahapan kelengkapan pemberkasan. 

"Jadi untuk PPPK Tahap II, Alhamdulillah sudah diumumkan 7 Juli 2025 dari informasi yang diikuti oleh peserta Tahap II, itu yang lulus sebanyak 723, terdiri dari teknis 603, guru 17, dan tenaga kesehatan 103 orang," jelas Achrawi, Selasa 8 Juli 2025.

Bagi peserta yang dinyatakan ini selanjutnya diminta untuk melengkapi pemberkasan dan menunggu petunjuk untuk proses pelantikan. 

Sementara itu, Achrawi melanjutkan sebanyak 375 calon PPPK yang masuk di formasi tampungan masih terus berproses menunggu usulan formasi dari Pemkot Bengkulu ke KemenPAN dan BKN. 

BACA JUGA:Kalah Duel di Festival Tabut, Pria di Bengkulu Tusuk Teman Sendiri, Pelaku Diringkus Polisi

BACA JUGA:Polda Bengkulu Bangun Gedung BPKB Prototipe, Wujudkan Layanan Publik Modern dan Presisi

"Istilahnya itu R3T untuk yang formasi tampungan, mereka ini yang tidak ada formasinya namun sudah masuk data BKN.  Itu ada 375 yang terdiri dari PPPK kemudian CPNS 38. Nanti kita Pemerintah kota tentu akan mengusulkan kembali formasi mereka itu ke KemenPAN dan BKN," tambah Achrawi. 

Sebagian besar pelamar dibuat bingung dan cemas setelah hasil pengumuman resmi dirilis pemerintah. Bukan karena tidak lolos, tetapi karena munculnya kode kelulusan baru yang kurang familiar, R3T ini. 

Kode ini bahkan disematkan kepada banyak pelamar dari berbagai wilayah, termasuk eks honorer K2 dan tenaga teknis non-ASN. Mereka yang mendapat kode ini umumnya sudah terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), namun:

1. Belum mendapatkan formasi reguler,

2. Tidak mengikuti tes tahap utama, atau

3. Melamar pada jabatan teknis yang masuk kategori formasi tampungan.

R3T berbeda dengan kode R3 biasa, meskipun sama-sama menunjukkan peserta non-ASN. Bedanya, R3T lebih spesifik untuk peserta formasi cadangan di tahap 2, yang penempatannya masih menunggu perkembangan dari pusat maupun instansi terkait. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: