HONDA BANNER
BPBDBANNER

Kalah Duel di Festival Tabut, Pria di Bengkulu Tusuk Teman Sendiri, Pelaku Diringkus Polisi

Kalah Duel di Festival Tabut, Pria di Bengkulu Tusuk Teman Sendiri, Pelaku Diringkus Polisi

Kapolsek Teluk Segara AKP Novrizal didampingi Kasi Humas Polresta Bengkulu IPU Endang Sudrajat serta Kanit Reskrim Polsek Teluk Segera IPTU WBL Tobing-(foto: Anggi)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Seorang pria berinisial MM (24), warga Kelurahan Rawa Makmur, Kota Bengkulu, ditangkap aparat Polsek Teluk Segara setelah diduga melakukan penusukan terhadap temannya sendiri, Muhammad Ramadhan (23), seorang nelayan asal Kabupaten Bengkulu Tengah, di kawasan Jalan Bali pada Kamis malam (3/7/2025).

Insiden tragis ini terjadi saat keduanya sama-sama menghadiri perayaan Festival Tabut di sekitar Sport Center, Kota Bengkulu.

Kapolsek Teluk Segara, AKP Novrizal, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diamankan pada 6 Juli 2025 di rumahnya, Kelurahan Rawa Makmur, tanpa perlawanan, setelah sempat melarikan diri pasca kejadian.

"Tersangka kita amankan di rumahnya, Kelurahan Rawa Makmur, tanpa perlawanan. Barang bukti berupa pisau dapur yang digunakan untuk menusuk korban juga sudah kami sita,” terang AKP Novrizal.

BACA JUGA:Polda Bengkulu Bangun Gedung BPKB Prototipe, Wujudkan Layanan Publik Modern dan Presisi

BACA JUGA:AHM Best Student 2025, Kesempatan Gen-Z Wujudkan #BigImpact dengan Aksi Nyata

Kronologi bermula dari adu mulut antara pelaku dan korban di lokasi acara Tabut. Cekcok tersebut berujung pada perkelahian, dan pelaku mengaku kalah dalam duel tersebut. Tidak terima dengan kekalahan, MM pulang ke rumah untuk mengambil sebilah pisau dapur.

Beberapa saat kemudian, ia kembali ke lokasi dan menemukan korban sedang berada di sebuah bengkel dekat lokasi keributan. Tanpa berbicara, pelaku langsung menghampiri dan menusuk korban berkali-kali di bagian dada.

“Motifnya karena emosi. Usai kalah berkelahi, tersangka pulang, ambil pisau, lalu kembali dan langsung menikam korban hingga harus dilarikan ke rumah sakit,” jelas Kapolsek.

Atas perbuatannya, MM dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: