Bobol Kampus Siang Hari, Pencuri Besi Teralis UMB Dibekuk Polisi

Pelaku pencurian besi di kampus UMB berhasil ditangkap polisi-(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Seorang pria bernama Deni Rahmana Putra (23), warga Kelurahan Tengah Padang, Kota Bengkulu, berhasil ditangkap polisi setelah terbukti mencuri besi pagar teralis di lingkungan Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB). Aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV dan dilaporkan langsung oleh pihak kampus.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Macan Polsek Teluk Segara di kawasan Kampung Bali, Kota Bengkulu, setelah pelaku sempat beberapa kali melarikan diri.
Kapolsek Teluk Segara, AKP Noprizal, menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada 1 Juni 2025 sekitar pukul 10.30 WIB. Pelaku memanfaatkan kondisi pagar belakang kampus yang tidak digembok untuk masuk ke area kampus.
“Pelaku masuk melalui pagar belakang dan langsung menuju area WC kampus, kemudian mencopot besi tralis yang ada di lokasi tersebut. Aksinya ini dilakukan bersama rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran,” ungkap AKP Noprizal, Senin (30/6/2025).
Rekaman CCTV menunjukkan pelaku dengan santai mengangkat besi tralis dan keluar dari lokasi tanpa hambatan. Pihak kampus baru menyadari adanya kehilangan saat memeriksa rekaman CCTV beberapa waktu kemudian, lalu melaporkannya ke Polsek Teluk Segara.
BACA JUGA:Sidang Korupsi Dana BOK Puskesmas Palak Bengkerung Segera Dimulai, Rugikan Negara Rp334 Juta
BACA JUGA:Kejari Kaur Ajukan Kasasi Putusan Banding Korupsi Pasar Inpres Bintuhan
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata tidak hanya beraksi di kampus UMB. Ia juga mengakui telah melakukan pencurian di tiga lokasi lain yang semuanya berada dalam wilayah hukum Polsek Teluk Segara,” tambah AKP Noprizal.
Polisi menduga pelaku sudah mengetahui celah keamanan kampus karena beraksi di siang hari dan langsung mengarah ke titik yang ditarget. Kini, pelaku telah diamankan di sel tahanan Polsek Teluk Segara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang ikut terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Deni dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: