Empat Pejabat DPRD Kaur Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

Empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur tahun anggaran 2023 menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (8/10/2025).-(foto: Anggi)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur tahun anggaran 2023 menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (8/10/2025).
Keempat terdakwa tersebut masing-masing adalah Sekretaris DPRD Kaur Arsal Adelin, mantan Kepala Bagian Humas Roni Oksuntri, mantan Kepala Bagian Umum Aprianto, dan mantan Kasubag Halim Zaend.
Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kaur membacakan surat dakwaan terhadap para terdakwa. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP untuk dakwaan primer. Sedangkan untuk dakwaan subsider, mereka dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp13 miliar.
BACA JUGA:Diduga Tak Restui Hubungan Anak, Pria di Rejang Lebong Tega Tusuk Kekasih Putrinya Hingga Tewas
BACA JUGA:Polda Bengkulu Dorong Produksi Jagung Unggulan Nasional, 12.600 Hektare Lahan Sudah Ditanami Jagung
Jaksa menjelaskan, modus yang dilakukan para terdakwa adalah dengan menyiasati anggaran perjalanan dinas tahun 2023 melalui pembentukan agen travel fiktif. Para terdakwa meminta pihak lain untuk mendirikan agen perjalanan semu, yang kemudian digunakan untuk menerbitkan invoice atau kwitansi fiktif sebagai dasar pencairan anggaran perjalanan dinas.
Selain itu, para terdakwa juga menggunakan nama-nama pegawai DPRD dan tenaga honorer dalam laporan perjalanan dinas, padahal mereka tidak pernah melakukan perjalanan sebagaimana tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban.
Menanggapi hal itu, Penasehat Hukum para terdakwa, Sopian Siregar, menilai dakwaan yang disusun jaksa masih perlu dibuktikan lebih lanjut di persidangan. Menurutnya, tidak semua peran para terdakwa memiliki keterlibatan langsung sebagaimana disebut dalam dakwaan.
“Kami melihat dakwaan masih bersifat umum dan perlu pembuktian lebih lanjut. Tidak semua peran sama, karena posisi dan tanggung jawab masing-masing terdakwa berbeda,” ujar Sopian.
Sopian menegaskan pihaknya tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU. Ia menyebut, tim pembela akan menyampaikan bantahan dan pembelaan pada tahap persidangan berikutnya.
“Kita tidak mengajukan eksepsi. Namun apa yang perlu dibantah akan disampaikan saat persidangan dan pembelaan,” tegasnya.
Ia menambahkan, hal yang akan menjadi fokus pembelaan adalah soal perhitungan kerugian negara, sebab menurutnya besaran tanggung jawab masing-masing terdakwa berbeda-beda sesuai jabatan dan peran mereka dalam kasus tersebut.
Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: