HONDA BANNER

Kejari Kaur Imbau Warga Laporkan Oknum yang Mengaku Jaksa dan Menawarkan 'Jalan Pintas' Hukum

Kejari Kaur Imbau Warga Laporkan Oknum yang Mengaku Jaksa dan Menawarkan 'Jalan Pintas' Hukum

Kejari Kaur-FOTO IST-

BINTUHAN, BENGKULUEKSPRESS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur mengeluarkan imbauan keras kepada seluruh lapisan masyarakat terkait maraknya upaya penipuan yang mencatut nama pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa tersebut.

Langkah antisipasi ini diambil menyusul adanya laporan oknum tidak bertanggung jawab yang mencoba memanfaatkan situasi penanganan kasus tindak pidana korupsi yang tengah bergulir di Kabupaten Kaur.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kaur, Albert, S.E., Ak., S.H., M.H., menegaskan agar masyarakat tidak mudah tergiur oleh tawaran pihak-pihak yang menjanjikan kemudahan dalam penanganan perkara.

"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai Kejari Kaur. Jangan mudah percaya, apalagi jika sudah mengarah pada permintaan sejumlah uang," tegas Albert, Sabtu (14/2/2026).

Berdasarkan informasi yang diterima pihak Kejaksaan, para pelaku biasanya menghubungi calon korban melalui telepon atau pesan singkat. Modus yang digunakan cukup beragam, di antaranya menjanjikan kemudahan dalam pengurusan perkara, mengklaim mampu menghentikan proses hukum yang sedang berjalan, menjanjikan kemenangan di persidangan atau mempercepat penanganan kasus, serta meminta imbalan uang dengan dalih "biaya koordinasi" internal.

BACA JUGA:Bupati Arie Septia Adinata Lantik 85 Pejabat Bengkulu Utara, Termasuk Kadis Pendidikan dan Sekwan

BACA JUGA:Tips #Cari_Aman: Panduan Aman Bonceng Menyamping Sepeda Motor agar Tetap Selamat di Jalan

"Masyarakat jangan mudah percaya pada janji manis pihak mana pun yang mengklaim memiliki kedekatan dengan internal Kejaksaan. Itu semua murni penipuan," tambahnya.

Pihak Kejari Kaur memastikan bahwa seluruh rangkaian penanganan perkara, mulai dari penyelidikan hingga penuntutan, dilakukan secara profesional dan transparan sesuai koridor hukum yang berlaku. Institusi ini menjamin tidak ada pungutan liar dalam setiap tahapan hukum.

Sistem kerja di lingkungan Kejaksaan dilakukan secara formal di kantor. Segala bentuk komunikasi yang bersifat personal dan meminta transaksi keuangan di luar mekanisme resmi dipastikan merupakan tindakan kriminal.

Bagi masyarakat yang menemukan praktik mencurigakan atau merasa telah dihubungi oleh oknum penipu, diminta untuk bersikap proaktif.

"Warga diharapkan segera melapor atau melakukan konfirmasi langsung ke kantor Kejaksaan Negeri Kaur, khususnya melalui Seksi Intelijen. Melalui kewaspadaan bersama, kita dapat mempersempit ruang gerak para pelaku penipuan ini," pungkas Albert.(**)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: