Sidang Perkara Tukar Guling Lahan, Kejari Seluma Bakal Hadirkan Mantan ASN
Para terdakwa dugaan korupsi tukar guling lahan Pemkab Seluma saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu beberapa waktu lalu-(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Sebagai upaya memperkuat dakwaan terhadap para terdakwa kasus tukar guling lahan Pemkab Seluma, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Seluma) akan menghadirkan 3 Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai saksi.
Dalam kasus ini menyeret 4 terdakwa yakni mantan Bupati Seluma Murman Efendi, mantan Ketua DPRD Seluma Rosnaini Abidin, mantan Sekda Seluma Mulkan Tajudin dan mantan Kepala BPN Djasran Harahap.
Adapun untuk saksi fakta yang akan dihadirkan yaitu mantan ASN di Kabupaten Seluma baik itu dari Pemkab maupun dari BPN yang bertugas di Seluma.
Disampaikan JPU Kejari Seluma, Reki Aprizal SH bahwa pihaknya akan kembali menghadirkan saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan tukar guling lahan untuk lebih memperkuat dakwaan.
"Untuk sidang Rabu 23 Januari 2025 kita akan menghadirkan tiga saksi dan saksi tersebut akan memberikan keterangannya di muka persidangan guna memperkuat dakwaan kita," ungkap Reki.
BACA JUGA:Kapolda Bengkulu dan Jajaran Ikut Program Tanam Jagung Serentak 1 Juta Hektare, Dipusatkan di Seluma
BACA JUGA:Fraksi PKS DPRD Kota Bengkulu Dorong Bentuk Pansus PAD
Lebih lanjutan ia mengatakan bahwa memang dalam perkara ini bukti beserta saksi sudah mengarah pada fakta persidangan yang memperkuat dakwaan, namun dipanggilnya tiga saksi ini diharapkan lebih memperkuat dakwaan lagi.
"Untuk semakin memperkuat dakwaan kami terhadap para terdakwa saja," ujar Reki.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan timbulnya fakta baru dalam persidangan berikutnya. Namun hal itu juga menjadi harapannya sehingga fakta persidangan bisa lebih terang.
“Harapan kita dengan dihadirkan saksi fakta ini membuat perkara ini lebih terang lagi dan fakta berikut juga bukti bisa lebih jelas lagi," terang Reki.
Sebelumya para terdakwa telah didakwa oleh JPU Kejari Seluma dengan pasal 2 dan 3 undang-undang tindak pidana korupsi serta telah merugikan negara sebesar Rp 19,5 miliar.(ang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: