Polda Bengkulu Usut Kasus Dugaan Korupsi BTT Seluma Senilai Rp 4,1 Miliar

Polda Bengkulu Usut Kasus Dugaan Korupsi BTT Seluma Senilai Rp 4,1 Miliar

Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Dodi Ruyatman-(Tri Yulianti)-

BENGKULUEKSPRESS.COM  - Polda Bengkulu melalui Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus melakukan penyelidikan kasus dugaan Korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT)  di Pemerintah Kabupaten Seluma.

Penyelidikan kasus ini, berdasarkan sumber dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2022  yang dikelola Badan Penanggulangan Bencana Daerah Seluma untuk kegiatan Tanggap Darurat pada penanganan bencana berupa pekerjaan fisik konstruksi.

Dikatakan Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Dodi Ruyatman, pelaksanaan itu dilakukan oleh BPBD Seluma atas Keputusan Bupati Seluma tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana penanganan bencana di Kabupaten Seluma.

Dimana dalam hal ini, ada tindakan yang diduga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Lembaga LKPP Nomor 12 Tahun 2021 dan Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana BNPB Tahun 2016.

BACA JUGA:Cekcok di Kawasan Hutan Lindung, Petani Tewas dengan Pisau Masih Tertancap di Punggung

BACA JUGA:Terkait OTT, Kadinkes Seluma Diperiksa Jaksa

Pada kegiatan ini pula, disinyalir  tidak sesuai dengan spesifikasi dan volume dalam kontrak sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

"Dari hasil penyelidikan kurang lebih sekitar Rp 4,1 Milliar anggaran yang dikelola BPBD dari dana BTT, terbagi dalam delapan anggaran kegiatan, pelapis tebing, rehab jembatan gantung, serta lainnya," kata Kombes Pol Dodi Ruyatman, Jumat (14/04/2023).

Lebih lanjut,  hingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan saksi terkait dengan perkara yang sedang ditangani tersebut, dari BPBD, BKD, serta beberapa pelaksana pekerjaan/kegiatan (kontraktor).

"Dari penyelidikan dan keterangan saksi dan bukti yang ada, sekarang sudah dinaikkan status ke penyidikan terkait perkara ini, demikian dulu ya," tutup Kombes Pol Dodi Ruyatman. 

BACA JUGA:Kasus OTT di Seluma, Kejari Tetapkan 1 Tersangka: Korban 195 Orang PPPK, Dipungut Rp 300 Ribu Per Orang

BACA JUGA:Kejari Seluma Amankan 9 Orang, 2 ASN dan 7 PPKK, Serta Geledah Ruangan Plt Kepala BKPSDM

Untuk diketahui,  pada tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Seluma menganggarkan Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp. 4.775.236.914, kurang lebih sebesar Rp. 4.194.220.000 dikelola BPBD Kabupaten Seluma untuk membayar/ biaya dalam rangka penanganan tanggap darurat bencana di wilayah Kabupaten Seluma. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: