Korupsi Rp 6,7 Miliar di Bank Plat Merah: PH Minta Onslag, Tegaskan Sistem Pengawasan Gagal
Anggi/Be - Sopian Siregar, Penasihat hukum Fando Pranata--
BENGKULUEKSPRESS.COM - Melalui Penasihat Hukum (PH) terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bank Plat Merah Bengkulu, Sopian Siregar, meminta majelis hakim membebaskan kliennya, Fando Franata, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Permintaan pembebasan atau onslag itu diajukan meskipun perkara ini disebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,7 miliar.
Dalam nota pembelaannya, Sopian menilai dugaan tindak pidana yang dilakukan Fando tidak berdiri sendiri. Ia menekankan bahwa sistem pengawasan internal maupun eksternal bank semestinya mampu mendeteksi aktivitas mencurigakan (fraud).
“Perbuatan ini terjadi bukan semata-mata karena kelalaian Fando. Ada kelemahan sistemik dalam pengawasan bank yang memungkinkan fraud berlangsung tanpa terdeteksi,” tegasnya.
BACA JUGA:Kejari Bengkulu Musnahkan Barang Bukti 96 Perkara, Termasuk Sabu, Ganja, Ekstasi hingga Senjata Api
Sopian menyebut, justru Fando sendiri yang pertama kali melaporkan adanya indikasi fraud di kantor cabang pembantu tempat ia bekerja. Menurutnya, hal itu menunjukkan bahwa tanggung jawab tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada terdakwa.
“Jika pegawai lain tidak mengetahui adanya fraud, dan tidak ada tim audit yang mendeteksi, maka jelas ada pihak yang melakukan pembiaran. Karena itu kami minta onslag,” lanjutnya.
Meski Fando mengakui menikmati uang hasil tindakannya—antara lain untuk judi online dan renovasi rumah—PH tetap berpendapat kesalahan tidak sepenuhnya berada pada kliennya.
“Kami sudah melakukan kajian. Betul, Fando melakukan fraud. Tapi tidak adil bila seluruh kesalahan dibebankan kepadanya tanpa melihat lemahnya kontrol internal,” ujar Sopian menutup pembelaannya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu menuntut mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Plat Merah Mega Mall itu dengan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp6,7 miliar subsidair 4 tahun penjara
JPU menilai Fando terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara dan menikmati uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

