Kajati Tunjuk 2 Jaksa Tangani Kasus OTT Oknum Wartawan

Kajati Tunjuk 2 Jaksa Tangani Kasus OTT Oknum Wartawan

Dua oknum wartawan ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu-(foto: tri/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Bidang Pidana Umum (Pidum) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan perkara pemerasan yang dilakukan dua oknum wartawan berinsial EJ dan WP asal Bengkulu Utara yang ditangkap Tim Jatanras Polda Bengkulu beberapa waktu lalu.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Bengkulu Ristianti Andriani mengatakan, SPDP tersebut telah diterima pihaknya, Senin (30/1/2023). 

Saat ini sambungnya, Jaksa Penuntut Umum JPU Kejaksaan Tinggi Bengkulu tengah menunggu berkas tahap I dari penyidik ke JPU Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

"Ini baru SPDP belum terima tahap 1. Sedangkan untuk JPU kita sudah tunjuk 2 jaksa yang diketuai langsung Wenharnol," kata Ristianti Andriani, Rabu (8/2/2023).

BACA JUGA:Ancam Mantan Pacar, Pemuda Ini Harus Mendekam di Sel

BACA JUGA:PT Pegadaian Buka Lowongan 2023 untuk 5 Posisi, Segera Daftar

Di sisi lain, Direktur Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif menyampaikan, perkara pemerasan yang dilakukan oknum wartawan ke para kades di Kecamatan Kerkap Bengkulu Utara hingga saat ini baru menetapkan dua orang tersangka.

Lanjutnya, dari perkara ini pula pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait seperti Kadis Kominfo Bengkulu Utara yang tempo hari tampak hadir di Polda Bengkulu.

"Untuk tersangka belum ada penambahan, namun masih kita dalami," ujar Kombes Pol Teddy.

Diketahui sebelum terjaring OTT, kedua oknum ini meminta data realisasi anggaran dana desa dari tahun 2021 hingga saat ini terhadap 17 Kepala Desa di Kecamatan Kerkap, Bengkulu Utara.

Dalam hal ini, apabila para kades tidak memberikan data realisasi anggaran dana desa tersebut, maka mereka akan dilaporkan ke Komisi Informasi  Publik (KIP) Provinsi Bengkulu  dan akan diberitakan ke medianya karena Kepala Desa dinilai sudah tidak  transparan dalam penggunaan dana desa.

BACA JUGA:Soal Pencalonan DPD RI, Begini Kata Rahiman Dani Usai Jadi Korban Penembakan

BACA JUGA:Ada Bantuan Pusat Rp 8 Miliar, Pemkot Bengkulu Bakal Rehab dan Bangun Pasar Baru  

Sementara dari penangkapan kedua tersangka, anggota Jatanras Reskrimum Polda Bengkulu mengamankan barang bukti yakni uang tunai sebesar Rp 30 juta. Itu uang hasil pemerasan terhadap 3 kades yang masing-masing Rp 10 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: