3 Tahun Beroperasi, Penjualan Benih Lobster di Kaur akhirnya Terungkap, , Begini Modusnya

3 Tahun Beroperasi, Penjualan Benih Lobster di Kaur akhirnya Terungkap, , Begini Modusnya

Barang bukti yang diamankan Polda Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu baru saja mengungkap peredaran gelap atau penjualan Benih Benih Lobster (BBL) di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.

Pengungkapan ini dilakukan Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu pada 26 September 2023 lalu, yang informasinya bersumber dari masyarakat.

Dijelaskan Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan, pihaknya mendapati informasi bahwa di Desa Pasar Lama, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur  ada aktivitas peredaran dan atau penjualan  benih benih lobster secara ilegal.

Setelah dilakukan penyelidikan, Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial BA (48) lengkap dengan barang bukti benih lobster sebanyak 24 ribu lebih.


BA, tersangka tersangka penyelundupan benih lobster secara ilegal, saat digelandang ke Polda Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)--

BACA JUGA:Polda Bengkulu Gagalkan Penjualan Benih Lobster ke Luar Negeri dan Amankan 24 Ribu Benih Lobster

Puluhan ribu benih lobster ini kata Kombes Pol I Wayan, akan dijualkan ke pasar internasional dengan tujuan negara yakni Vietnam.

"Rencananya akan dijual ke Vietnam, namun untuk jelasnya tentu kita akan dalami hal ini terlebih dahulu. Untuk tersangka ada 1 orang berinisial BA dan saat ini sudah kita tahan di rutan Polda Bengkulu," kata Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan.

Lanjutnya, aktivitas ini telah dilakukan tersangka sejak 3 tahun terakhir alias tahun 2020 lalu.

Perbuatannya ini dilakukan secara diam-diam dengan menggunakan badan hukum berupa Koperasi Bahari Kencana yang memiliki izin budidaya. 

Tetapi badan hukum itu hanya digunakan untuk menyamarkan atau kamuflase seolah-olah kegiatan tersebut resmi atau legal.

BACA JUGA:Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria Tunakarya Ditangkap Polresta Bengkulu

Dimana dalam struktur koperasi tersebut yang menjabat ketua adalah anaknya sendiri sedangkan bendahara dijabat oleh istrinya, sedangkan tersangka BA menjabat sebagai pembina.

"Modusnya ini seakan-akan koperasi penangkaran dan ini sudah berlangsung sejak tahun 2020 lalu. Namun karena koperasinya ini berjalan secara tertutup maka kita masih dalami lagi, tapi pengakuannya dari tahun 2020," pungkas Dir Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: