Polda Bengkulu Gagalkan Penjualan Benih Lobster ke Luar Negeri dan Amankan 24 Ribu Benih Lobster

Polda Bengkulu Gagalkan Penjualan Benih Lobster ke Luar Negeri dan Amankan 24 Ribu Benih Lobster

Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan saat menunjukan BB Benih Lobster-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Unit II Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu berhasil membongkar penjualan Benih Benih Lobster (BBL) di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.

Dari pengungkapan ini, sebanyak 24 ribu lebih BBL berhasil diamankan Polda Bengkulu dari tangan 1 orang tersangka berinisial BA (48) asal Bintuhan, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.

Disampaikan Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan, penjualan BBL ini terungkap setelah pihaknya mendatangi salah satu gudang perikanan yang ada di Desa Pasar Lama, Kecamatan Kaur, Kabupaten Kaur.

BACA JUGA:Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria Tunakarya Ditangkap Polresta Bengkulu

Di gudang tersebut, didapati para pegawai tersangka yang berjumlah 5 orang tengah mengemas BBL kedalam plastik bening yang rencananya akan dijualkan ke pasar Internasional.

"Ada 24.434 ekor benih benih lobster yang berhasil kita amankan terdiri dari jenis pasir sebanyak 22.317 ekor dan jenis mutiara sebanyak 2.117 ekor," ujar Kombes Pol I Wayan, Senin (2/10/2024).

Kombes Pol I Wayan menambahkan, kegiatan jual beli benih benih lobster ini dilakukan tersangka dengan cara membeli pada para nelayan di Kabupaten Kaur setiap harinya.

Dalam sehari, tersangka mampu mengumpulkan benih benih lobster sebanyak 10 - 50 ribu lebih. Benih-benih ini nantinya direncanakan akan dijual ke Vietnam.

BACA JUGA:Dada Berdebar, Seorang WNA Dievakuasi ke Rumah Sakit Bengkulu

Namun untuk saat ini, penjualan yang paling sering dilakukan oleh tersangka masih di wilayah Provinsi Bengkulu.

"Tersangka BA ini membelinya dari neyalan, kemudian dikumpulkan dan rencananya memang akan dijual ke Vietnam. Tapi sejauh ini masih disekitar Bengkulu untuk calon pembelinya yang kita dapati," sambungnya.

Atas perbuatannya itu, BA dikenakan Pasal 88 Jo pasal 16 ayat 1 undang-undang Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan atau pasal 88 huruf b j o pasal 35 ayat 1 huruf b UU Nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan ikan dan tumbuhan.

Sedangkan terhadap 5 orang pegawainya, masih berstatus saksi dan telah diminta keterangan oleh penyidik.

"Untuk saat ini tersangkanya masih satu orang, namun tidak menutup kemungkinan akan bertambah. Tapi itu semua masih didalami," tutup Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: