Polda Bengkulu Tangkap Pengedar Sabu di Kampung Melayu, 12 Paket Barang Bukti Disita

Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu menangkap seorang pria berinisial AG (29) di Kelurahan Sumber Jaya dan menyita 12 paket sabu siap edar.-(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu berhasil mengamankan seorang pria berinisial AG (29), warga Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 1 Agustus 2025, di kawasan Jalan Al Barokah. AG diringkus tak lama setelah mengambil paket sabu yang diduga akan diedarkan. Dari tangan pelaku, petugas menyita 12 paket sabu siap edar yang disembunyikan dalam bungkus rokok. Selain itu, turut disita satu set alat hisap (bong), timbangan digital, serta tiga bungkus plastik klip bening.
Informasi penangkapan ini dibenarkan oleh Panit 1 Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu, IPTU Yudha Fery Wijaya. “Benar, kami mengamankan seorang pria berinisial AG di Kelurahan Sumber Jaya. Dari hasil penggeledahan, kami temukan 12 paket sabu, bong, timbangan digital, dan plastik pembungkus,” ungkap IPTU Yudha, Selasa (5/8/2025).
BACA JUGA:Wujud Sinergi dengan Masyarakat, Brimob Bengkulu Gelar Pembagian Bendera Serentak di Tujuh Titik
BACA JUGA:Polisi Tetapkan Anak Bunuh Ibu Kandung di Bengkulu Jadi Tersangka, Soal Kejiwaan Masih Didalami
IPTU Yudha menjelaskan bahwa penangkapan AG merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Saat diperiksa, AG mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial AN melalui sistem peta, modus umum dalam transaksi narkoba tanpa tatap muka. “Identitas lengkap dan keberadaan AN masih kami dalami,” tambahnya.
Kini, tersangka AG beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Bengkulu untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, AG dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: