Jaksa Tahan Dirut Travel PBB, Kasus Gagal Berangkatkan Mahasiswa Unihaz PKL

VL, Direktur utama Travel LBN saat diperiksa oleh Kejari Bengkulu sebelum resmi ditahan-(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu resmi menahan VL, Direktur Utama (Dirut) Travel Lautan Biru Nusantara (LBN), pada Kamis (7/8/2025). Penahanan ini dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marjek Ravilo menerima pelimpahan tahap II dari penyidik kepolisian, berupa tersangka dan barang bukti uang sitaan sebesar Rp329 juta.
VL dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP. Kasus ini terkait dengan batalnya keberangkatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) puluhan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hazairin (Unihaz) Bengkulu ke luar provinsi.
“Demi kelancaran proses penuntutan dan sesuai petunjuk pimpinan, terdakwa VL kami tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Malabero,” kata Marjek Ravilo.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Curanmor, Terungkap Uang Hasil Kejahatan Dibeli Sabu Ternyata Tawas
BACA JUGA:Setiap Desa di Bengkulu Akan Milik Tim URC JKN-KIS Untuk Berikan Pelayanan Kesehatan
Kuasa hukum VL, Filip Jaya Saputra, membantah kliennya memiliki unsur kesengajaan dan meminta agar pihak-pihak lain yang diduga terlibat juga diproses secara hukum. "Klien saya tidak memiliki niat melakukan penipuan atau penggelapan. Kami akan membuktikannya di persidangan," ujarnya.
Kasus ini bermula ketika dana sebesar Rp531.425.000 ditransfer dalam empat tahap oleh dosen sekaligus ketua panitia PKL, Dr. Marlinah, S.H., M.H., ke rekening Travel LBN. Namun, pada hari keberangkatan, 17 Februari 2025, para mahasiswa tidak diberangkatkan. Pengecekan ke maskapai penerbangan membuktikan bahwa tidak ada pemesanan tiket atas nama Fakultas Hukum, yang kemudian memicu laporan resmi ke Polresta Bengkulu.
Saat ini, VL menjadi tahanan Kejari Bengkulu di Rutan Malabero dan akan segera menjalani proses persidangan.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: