Disaksikan BPOM dan Kejati, Barang Bukti Sabu dari Tiga Tersangka Dimusnahkan di Polda Bengkulu

Polda Bengkulu musnahkan barang bukti sabu seberat 8,69 gram dari tiga tersangka, disaksikan oleh perwakilan BPOM dan Kejati, sebagai wujud transparansi -(foto: Anggi)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dari tiga tersangka pada Kamis (7/8/2025). Pemusnahan ini disaksikan oleh perwakilan BPOM, Pegadaian, dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti diperiksa terlebih dahulu untuk memastikan keasliannya. Setelah proses verifikasi selesai, pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan dibuang ke dalam water closet sesuai prosedur yang ditetapkan.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Kompol Rahmat Hadi Fitrianto, melalui Panit 1 AKP Samsul Rizal, mengungkapkan total barang bukti sabu yang dimusnahkan mencapai 8,69 gram dari tiga tersangka, yaitu BHA sebanyak 3,48 gram, EY sebanyak 2,01 gram, dan DS 3,20 gram.
AKP Samsul menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah salah satu bentuk komitmen Polda Bengkulu dalam memberantas peredaran narkotika. “Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya sebagai kewajiban hukum, tapi juga sebagai bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat agar tidak ada celah penyalahgunaan barang bukti,” ujar AKP Samsul Rizal.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: