Mantan Kades dan Sekdes di Kaur Dijebloskan ke Penjara

Mantan Kades dan Sekdes di Kaur Dijebloskan ke Penjara

Kajari Kaur didampingi Kasi saat menggelar pres reles penrtakapan tersangka kasus dana desa air Jelatang di aula Kejari Kaur, Kamis (14/9/2023).-(foto: khairullah syekhdi/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Penyidik di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur, Kamis (14/9/2023), resmi menetapkan status mantan Kepala Desa (Kades) dan Sekdes Air Jelatang Kecamatan Maje Kabupaten Kaur AR dan ZA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Desa (DD) tahun  2018-2020. Setelah ditetapkan tersangka, penyidik langsung menahan MA ke lapas Manna Bengkulu Selatan.

"Dalam perkara korupsi dana Desa Air Jelatang tahun 2018-2020 ini kita menetapkan dua tersangka, yakni AR mantan Kades dan ZA mantan Sekdes. Kini tersangka AR sudah kita tahan dilapas Manna dan untuk tersangka ZA belum bisa hadir karena sakit,” kata Kajari Kaur M Yunus SH saat memberikan keterangan pressnya diaula Kejari Kaur, Kamis (14/9/2023).

BACA JUGA:Demi Beli Skincare, Bu Kades Nekat Korupsi Dana Desa Rp 499 Juta!

Dikatakan Kajari, dengan telah ditetapkannya dua tersangka itu, maka dipastikan dalam proses persidangan dugaan korupsi alokasi Dana Desa (DD) tahun 2018-2020 ini akan secepatnya selesai ditangani oleh penyidik.

Kedepannya yang bersangkutan akan mulai menjalani persidangannya di pengadilan tindak pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. Para tersangka ini melakukan tindak pidana korupsi hingga menyebabkan kerugian negara Rp 137 juta.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: