Demi Beli Skincare, Bu Kades Nekat Korupsi Dana Desa Rp 499 Juta!

Demi Beli Skincare, Bu Kades Nekat Korupsi Dana Desa Rp 499 Juta!

Kepala Desa (Kades) Katulisan, Serang, Banten, Erpin Kuswati telah melakukan korupsi dana desa Rp. 499 juta hanya untuk beli skincare.-Bengkulu Ekspress-Istimewa

BENGKULUEKSPRESS.COM -  Seorang Kepala Desa Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten, kini mendekam di balik jeruji besi. Ia terjerat kasus dugaan korupsi dana desa . Kejaksaan Negeri Serang menangkap sang kepala desa yang diketahui bernama Erpin Kuswati.

BACA JUGA:Ada Lebah Datang ke Rumah Pertanda Apa?

Selama kepemimpinannya, Kepala Desa Cikeusal ini diduga melakukan korupsi dana desa Katulisan tahun anggaran 2020-2022 sebesar Rp 499 juta.

BACA JUGA:Orang Bunian, Misteri yang Tersimpan di Hutan Bukit Barisan!

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Adyantana Meru Herlambang,  mengungkapkan bahwa uang sebesar Rp499 juta yang diduga dari korupsi Dana Desa digunakan oleh Kades bernama Erpin Kuswati untuk kepentingan pribadi salah satunya adalah skincare.

Erpin Kuswati memulai jabatannya sebagai Kades pada Desember 2019 setelah berhasil memenangkan Pilkades serentak pada tahun tersebut. Selama kepemimpinannya, Erpin diduga melakukan korupsi Dana Desa pada tahun anggaran 2020 hingga 2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp499 juta. "Dana korupsi ini digunakan untuk kepentingan pribadi," ungkap Adyatana di kantornya.

BACA JUGA:Berdoalah Dihari dan Waktu Istimewa Ini, Insyaallah Semua Doa Dikabulkan

Hasil dari korupsi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, demikian kata Adiyatana di kantornya pada Rabu, 24 Mei 2023. Namun, Adiyatana belum dapat menjelaskan dengan rinci bagaimana aliran dana tersebut digunakan dan kemana saja mengalirnya.

Hal ini dikarenakan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Masalah yang sedang dipelajari adalah penggunaan dana tersebut untuk membeli baju Skin Care dan barang lainnya.

BACA JUGA:Waspada! Mimpi Digigit Buaya Bisa Jadi Pertanda Kena Musibah

Pihak berwenang belum sampai pada tahap tersebut, namun Adiyatana meyakinkan bahwa Kejaksaan Negeri Serang akan terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini.  ia juga menduga adanya kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: