Saksi Kasus Asrama Haji Kembalikan KN, Totalnya Rp 778 juta, Audit KN Capai Rp 1,28 M

Saksi Kasus Asrama Haji Kembalikan KN, Totalnya Rp 778 juta,  Audit KN Capai Rp 1,28 M

Tri/BE - Kejati Bengkulu Heri Jerman terima uang kerugian negara dari saksi proyek asrama haji-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Uang kerugian negara kasus dugaan korupsi  Pembangunan Gedung Revitalisasi dan Pembangunan Asrama Haji Bengkulu tahun anggaran 2020 terus bertambah. 

Saat ini sudah terkumpul Rp 778 juta, setelah saksi dari salah satu pihak swasta kembali mengembalikan uang kerugian negara pada penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu didampingi Kasi Penyidikan Danang Prasetyo menyampaikan bahwa, saksi berinisial MT kembali melakukan pengembalian uang kerugian negara ke pihak Kejati Bengkulu.

Saksi MT menitipkan uang sebesar Rp 23 juta rupiah. Sebelumnya, telah menitipkan uang ke penyidik sebesar Rp 30 juta rupiah beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Pemuda Seluma Diringkus Usai Curi Motor di Kota Bengkulu

"Benar ya kita terima lagi pengembalian uang dari kasus korupsi Asrama Haji sebesar Rp 23 juta dari saksi MT," ujar Novita, Selasa (22/8/2023).

Masih kata Novita, sebelumnya pihak kontraktor yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial SU lebih dulu mengembalikan uang kerugian negara senilai 450 juta yang dititipkan ke pihak penyidik pidsus Kejati Bengkulu.

Kemudian di susul oleh saksi berinisial W senilai Rp 75 juta dan saksi M sebesar Rp 200 juta dan terakhir MT sebesar Rp 53 juta.

BACA JUGA:Cegah Korupsi di Tahun Politik, Bengkulu Jadi Kota Pertama Dikunjungi KPK RI

Meski sudah terkumpul Rp 778 juta, pihak penyidik akan terus melakukan pengembangan dari kasus dugaan korupsi  Pembangunan Gedung Revitalisasi dan Pembangunan Asrama Haji Bengkulu tahun anggaran 2020 ini.

"Sisanya akan terus kita kejar untuk dapat pemulihan kerugian negara yang timbul dari kasus ini," imbuhnya.

Sementara itu Danang Prasetyo menambahkan, Proyek pembangunan gedung revitalisasi dan pembangunan asrama haji Bengkulu ini diketahui memiliki  nilai kontrak Rp 38,4 miliar dan dikerjakan oleh PT  Bahana Krida Nusantara.

Dimana anggaran pembangunan yang berasal dari APBN dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSS) dengan anggaran sebesar Rp 38 miliar dengan pengerjaan proyek selama 180 hari sejak Oktober- Desember 2020.

BACA JUGA:Dipengaruhi Miras, Warga Kota Bengkulu Dikeroyok 3 Pemuda dan HP Dirampas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: