Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Asrama Haji Kembalikan Uang Rp 200 Juta ke Penyidik

Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Asrama Haji Kembalikan Uang Rp 200 Juta ke Penyidik

Kejati Bengkulu Heri Jerman terima uang kerugian negara dari saksi proyek asrama haji-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)--

BENGKULUEKSPRESS.COM. Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali menerima pengembalian uang kerugian negara atas kasus dugaan korupsi  Pembangunan Gedung Revitalisasi dan Pembangunan Asrama Haji Bengkulu tahun anggaran 2020.  

Pengambilan uang kerugian negara ini dilakukan oleh salah satu saksi berinisial M yang disaksikan langsung oleh Kepala Kejati Bengkulu Heri Jerman, Kamis (10/8/2023) didampingi penyidik Pidsus Kejati Bengkulu, di Kantor Kejati Bengkulu.

Disampaikan Heri Jerman, pengembalian uang kerugian negara ini dilakukan secara sukarela oleh saksi M, yang merupakan pihak swasta.

Dimana dalam kasus ini, saksi M menerima fee dari pihak kontraktor dalam proyek pembangunan gedung revitalisasi dan pembangunan asrama haji tersebut.

BACA JUGA:Total Uang Disita Kejati Bengkulu Rp 525 Juta Terkait Kasus Dugaan Korupsi Revitalisasi Asrama Haji Bengkulu

"Jadi saksi M punya perusahaan, kemudian dipinjam oleh kontraktor asrama haji ini. Saat lelang, perusahaan milik saksi itu ternyata menang, sehingga M mendapat fee. Tetapi seiring berjalannya penyidikan, M akhirnya tahu dan merasa jika uang tersebut termasuk dalam kerugian negara makanya dikembalikan," kata Heri Jerman.

Saat ini, sambung Heri Jerman. Audit dari BPKP Provinsi Bengkulu terkait kerugian negara belum keluar.

Namun pihak penyidik telah mengumpulkan uang kerugian negara sebesar Rp 725 juta. Dimana sebelumnya pihak kontraktor yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial SU lebih dulu mengembalikan uang senilai 450 juta.

Kemudian di susul oleh saksi berinisial W senilai Rp 75 juta dan terakhir Rp 200 juta. 

"Total uang yang sudah dititipkan Rp 725 juta, uang ini akan dititipkan di rekening penitipan. Jika kerugian negara sudah keluar kami akan hitung lagi berapa kekurangannya," tutup Heri Jerman.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Revitalisasi Proyek Asrama Haji Kemungkinan Ada Tsk Baru, Kerugian Negara Capai Rp 1,7 M

Kendati hasil audit KN belum keluar,  namun estimasi kerugian negara yang timbul dari  dugaan tindak pidana Pembangunan Gedung Revitalisasi dan Pembangunan Asrama Haji Bengkulu tahun anggaran 2020 ini sebesar Rp, 1,7 miliar.

Proyek pembangunan gedung revitalisasi dan pembangunan asrama haji Bengkulu tahun anggaran 2020 ini sendiri memiliki  nilai kontrak Rp 38,4 miliar dan dikerjakan oleh PT  Bahana Krida Nusantara.(Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: