Saksi-saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Asrama Haji Mulai Kembalikan KN, Totalnya Rp 755 Juta

Saksi-saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Asrama Haji Mulai Kembalikan KN, Totalnya Rp 755 Juta

Kasi Penyidikan, Danang Prasetyo-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Saksi-saksi dalam kasus dugaan korupsi  Pembangunan Gedung Revitalisasi dan Pembangunan Asrama Haji Bengkulu tahun anggaran 2020 mulai mengembalikan uang kerugian negara pada penyidik Pidsus Kejati Bengkulu.

Sebelumnya, sejumlah saksi bahkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek asrama haji ini telah mengembalikan kerugian negara yang totalnya berjumlah Rp 725 juta. 

Terbaru, salah satu saksi yang berasal dari perusahaan swasta kembali menitipkan uang pada pihak penyidik pidsus Kejati Bengkulu.

Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasety mengatakan, penitipan uang yang dilakukan pihak swasta ini atas keinginan sendiri.

BACA JUGA:Oknum Kepala Puskesmas Tsk Dugaan Korupsi Dana BOK Gunakan Uang untuk Jalan-Jalan

"Kita kembali menerima penitipan uang dari saksi berinisial MT sebesar Rp 30 juta," kata Danang, Selasa (15/8/2023)

Dengan bertambahnya penitipan uang yang dilakukan saksi ke penyidik, totalnya saat ini berjumlah Rp 755 juta.

Dimana sebelumnya pihak kontraktor yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial SU lebih dulu mengembalikan uang senilai 450 juta.

Kemudian di susul oleh saksi berinisial W senilai Rp 75 juta dan saksi M sebesar Rp 200 juta dan terakhir MT sebesar Rp 30 juta.

BACA JUGA:BNNP Bengkulu Musnahkan 1,7 Kg Ganja dari Tangan 5 Tsk Pengedar Narkoba

Meski telah terkumpul Rp 755 juta, penyidik pidsus Kejati Bengkulu hingga saat ini masih menunggu  hasil audit kerugian negara yang tengah dihitung oleh BPKP Bengkulu.

Walaupun audit KN belum keluar,  estimasi kerugian negara yang timbul dari  dugaan tindak pidana Pembangunan Gedung Revitalisasi dan Pembangunan Asrama Haji Bengkulu tahun anggaran 2020 ini sebesar Rp, 1,7 miliar.

Proyek pembangunan gedung revitalisasi dan pembangunan asrama haji Bengkulu ini diketahui memiliki  nilai kontrak Rp 38,4 miliar dan dikerjakan oleh PT  Bahana Krida Nusantara

Saat ini kasus dugaan korupsi  Pembangunan Gedung Revitalisasi dan Pembangunan Asrama Haji Bengkulu tahun anggaran 2020 masih terus diusut dan dikembangkan oleh pihak Kejati Bengkulu. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: