Kejati Bengkulu Tetapkan Tersangka Tambahan Kasus Proyek Asrama Haji

Kejati Bengkulu Tetapkan Tersangka Tambahan Kasus Proyek Asrama Haji

Tersangka PS saat digelandang penyidik ke mobil tahanan Kejati Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali menetapkan tersangka tambahan dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Asrama Haji tahap I Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2020, Senin (16/10/2023).

Tersangka tambahan ini yakni PS yang berperan sebagai pencari bendera pada proyek asrama haji tersebut.

Dikatakan Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, PS lebih dulu menjalani pemeriksaan di Gedung Pidsus Kejari Bengkulu sejak Senin pagi.

BACA JUGA:Polda Bengkulu Tetapkan 12 Tersangka Kasus Dana BTT Seluma, Berikut Nama dan Jabatannya

Pemeriksaan ini pun berlangsung hingga pukul 16.00 wib, dan keluar dengan menggunakan rompi orange dan langsung digelandang ke mobil tahanan milik Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

"Benar ada satu tersangka tambahan dari kasus asrama haji dan langsung dibawa ke rutan," ujar Danang.

Masih kata Danang, tersangka PS ini masih ada kaitannya dengan PT Bahana Krida Nusantara (BKN) yang beberapa waktu lalu telah menetapkan Direktur PT berinisial SU menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi asrama haji.

"Secara struktural tidak ada dalam perusahaan BKN, tapi punya peran besar disana. Nantilah kita jelaskan perannya seperti apa," imbuhnya.

BACA JUGA:Terlibat Narkoba dan TPPU, Para Bandar Siap-siap Akan Dimiskinkan Oleh BNN

Jauh sebelum ditetapkan sebagai tersangka, PS telah menitipkan uang kerugian negara pada penyidik sebesar Rp 20 juta. Penitipan uang ini dilakukan berdasarkan kerugian negara yang diaudit oleh BPKP Provinsi Bengkulu.

Tak hanya PS, beberapa tersangka lainnya juga sudah menitipkan uang kerugian negara proyek asrama haji diantaranya, tersangka SU Rp 450 juta, tersangka PS Rp 20 juta, saksi berinisial M Rp 200 juta, saksi berinisial W Rp 75 juta dan  saksi berinisial MT Rp 53 juta.

"Total uang asrama haji yang sudah dititipkan tersangka dan saksi  Rp 800 juta lebih.  Uang yang dikembalikan para saksi merupakan fee pinjam bendera perusahaan. Total uang yang dikembalikan itu masih kurang jika dihitung dari kerugian negara Rp 1.280.000.000," tutupnya. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: